Meniti aktivitas di unit kearsipan Ditjen Migas menjadi berkesan ketika berhubungan dengan pihak yang menelusuri arsip. Meski terkadang arsip yang dibutuhkan tidak tersedia di ruang arsip migas.
Meski sifat operasional unit kearsipan ditjen migas bersifat “back office” yang banyak melayani unit kerja di Lingkungan Ditjen Migas, namun terdapat badan usaha berpelat merah maupun swasta nasional bidang migas yang mendatangi untuk menelusuri arsip.
Tulisan ini penulis sajikan untuk menunjukkan bahwa unit kearsipan dapat berperan dalam industri migas. Meski peran sangat kecil yakni dalam menjamin ketersediaan arsip untuk menunjang berjalannya kegiatan kemigasan.
Penulis menyimpulkan bahwa jaminan ketersediaan arsip tidak hanya bertumpu pada keberadaan unit kearsipan. Ketersediaan arsip dipengaruhi oleh Perubahan Undang – undang yang berdampak pada kewenangan suatu organisasi negara dalam pengesahan arsip.
Berpindahnya kewenangan dalam penciptaan suatu arsip pada kurun waktu tertentu, menurut penulis menjadi catatan yang membantu dalam penelusuran arsip, sehingga arsip dapat ditemukan.
Hal tersebut diatas penulis gambarkan dengan kegiatan penelusuran arsip pada hari Kamis 23 Januari 2009. Saat rehat kopi, siang itu tiba2 teman ngasih tau di ruangan ada orang pertamina yang mencari.
Saat kutemui orang tersebut menunjukkan secarik kertas sebagai pengantar dalam penelusuran dokumen Study Evaluasi Lingkungan. Dimana pada surat tersebut tertulis nomor surat pengesahan dari Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1993 (sekarang menjadi Energi dan Sumber Daya Mineral)
Mata ini tertuju pada kode unit pengkonsep surat yakni SJ.R yang tertera pada surat tersebut. (saat ini dipergunakan sebagai kode unit Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal KESDM)
Pernah pada dua tahun lalu, orang pertamina di DAOP Adi sucipto juga menelusuri Dokumen AMDAL tahun 1995, dimana pada nomor surat, tertulis kode SJ.T (Kode unit dari Biro Teknik dan Lingkungan pada masa itu).
Ada beberapa lokasi ruang arsip yang ditengarai sebagai tempat penelusuran yakni:
1. Lokasi di Gedung Sekretariat Jenderal. Di gedung tersebut unit kerja pengkonsep surat berkode SJ. R atau kode unit SJ. T.
2. Di Gedung Migas sebagai ruang kerja Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas. Setelah masa restrukturisasi organisasi, terjadi perubahan nama semula Surat Evaluasi Lingkungan berubah menjadi Amdal dan berubah menjadi UKL dan UPL. kira2 setelah tahun 2000, pengesahan dokumen tersebut dilaksanakan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. kemudian berakhir ketika Undang Undang Lingkungan Hidup mulai diberlakukan, kewenangan beralih ke Pemerintah Daerah.
3. Gedung Lemigas. Fakta yang terjadi justru pada perpustakaan Lemigas terdapat koleksi UKL dan UPL Migas. Info tersebut penulis dapatkan ketika penelusuran oleh orang Pertamina DAOP Adi Sucipto yang menemukan Dokumen tersebut di Perpustakaan Lemigas.
Jenis Arsip Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) atau kemudian yang disebut dengan AMDAL kemudian disebut pula sebagai Dokumen Upaya Keselamatan Lingkungan (UKL) & Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) menjadi dasar pengembangan kegiatan migas, memiliki umur simpan sampai dengan puluhan tahun.
Untuk itu, Unit Kearsipan Ditjen Migas telah berupaya menyelamatkan arsip termaksud dengan memindahkan ke Gedung Pusat Arsip KESDM. Di gedung tersebut diharapkan dokumen bernilai guna dengan waktu panjang dapat tersimpan dengan baik.
Saat ini, Ditjen Migas sudah tidak mempunyai kewenangan dalam pengesahan dokumen AMDAL bidang Migas
Namun demikian arsip meninggalkan catatan yang dimulai dari Biro Teknik dan Lingkungan pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi kemudian beralih ke Direktorat Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas KESDM yang menjadi rujukan dalam penemuan arsip termaksud.
Satu pendapat untuk “Study Evaluasi Lingkungan 1993, Pertamina Prabumulih.”