JAGA TPS PEMILU 2019

17 April 2019, Sejak tabuh 6.30 sampai dengan jam satu dini hari, penulis berkesempatan menjadi anggota KPPS. Ini adalah kali kedua setelah tahun kemaren pada Pilkada Gubernur Jawa Barat.

Sebanyak 90 TPS di Kelurahan Tanah Baru, menjadi tempat dari lebih dari 22.000 orang melaksanakan pesta demokrasi di Republik ini. Sedangkan delapan TPS di RW 11 menjadi tempat nyoblos lebih dari 2.000 orang. Perumahan Orchid Green Village ditetapkan sebagai TPS 71 untuk 207 orang terdaftar termasuk 68 warga RT 10 Villa Tanah Baru yang bergabung dengan warga RT 8 untuk menggenapkan DPT, DPTB, dan DPK sejumlah 203 suara.

Meski dari dua ratus tiga suara tersebut tidak semua berasal dari warga yang menetap di kelurahan tanah baru, namun kehadiran mereka ditambah 29 orang pemilih pindahan serta delapan orang pemilih khusus, menyisakan delapan surat suara saja. Itu artinya 96 persen logistik surat suara dapat dipergunakan.

DPT adalah singkatan Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPUD Kota Depok. Meski telah diperbaharui setelah Pilkada Gubernur Jawa Barat pada tahun sebelumnya masih saja terdapat 15 nama yang tidak sesuai kenyataan. Tiga orang meninggal dunia 11 orang yang tidak dapat dihubungi via telpon atau diketemukan domisilinya serta satu orang yang tidak memiliki hak pilih (Tentara Nasional Indonesia).

DPT yang tidak tersusun secara urut berdasarkan alamat pada KTP menyulitkan penulisan sampai pengiriman formulir C6 sebagai undangan pencoblosan. Boro boro dapat tersusun urut sesuai nomor rumah, sesama warga villa tanah baru aja tidak tersusun berurutan. Nomor DPT warga RT 10 VTB lompat tidak urut.

Bahkan kesamaan alamat penduduk pun tidak menjamin data DPT per TPS yang sama. Menjadi pertanyaan bahwa data kependudukan masih belum rapi meski telah diatur dalam database Nasional yang dikenal e-KTP.

Enam orang 👫👬 👬👭 pada rumah beredekatan RT atau masuk di daerah RT 10 VTB, mental keluar dan sebanyak tiga belas warga di luar RT 8 dan RT 10 masuk ke TPS 71. Meski bertanya, namun data rilis KPU Kota Depok memang begitu adanya. Jadi tidak perlu bertanya bagaimana bisa terjadi sesama warga RT 10 dapat berbeda TPS sedangkan jumlah DPT pada TPS 71 belum mencapai 👉👍 300 orang.

Melihat data DPT berdasarkan sebaran TPS, maksimal hanya terisi dengan 300 orang saja. Hal ini bisa jadi pemilu tahun 2019 memiliki lima surat suara untuk satu pemilih. Lima suara untuk tersebut untuk Calon Presiden, Caleg DPR RI, Calon Anggota DPD, Caleg DPRD tingkat Provinsi dan Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dengan lima surat suara tersebut, pemilih masih di hadapkan dengan beberapa pilihan caleg pada partai politik yang sama. Banyak partai dan banyak caleg alhasil menyebabkan ukuran kertas suara yang begitu lebar. Maksimal satu partai memiliki 11 calon legislatif. Pemilih 🚶👭 memerlukan beberapa saat untuk ➡menentukan pilihan sejak membuka, mencari pilihan,mencoblos dan melipat kembali kertas suara.

Coblosan dengan paku menjadi metode zaman purba dimana saat ini untuk beli pecel lele saja sudah melalui 👉🙌👈 aplikasi GO-JEK. Kotak 📦 suara yang berbahan kardus ramai dibicarakan seiring dengan rasa 🔏🔐 khawatir dari ancaman keamanan kertas surat suara.

DPTB adalah Daftar Pemilih tambahan yang dihasilkan dari formulir A5 mencapai 29 orang. Berbeda dengan pilkada taun lalu, daftar pemilih pada kelompok tambahan diperuntukkan untuk non DPT namun dapat menunjukkan form A5 yang diterbitkan KPU.

Warga yang dapat menunjukkan KTP beralamat RW 11 ,Kelurahan tanah baru di TPS merupakan kelompok Pemilih Khusus yang kemudian disingkat dengan DPK. Meski demikian, ada beberapa warga yang memiliki alamat KTP tidak di RW 11 kelurahan tanah baru mendatangi TPS 71. Kehadiran mereka tidak dapat diterima sebagaimana peraturan KPU.

Perhitungan suara yang dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan melakukan rekap yang form C1 yang dikirim ke PPS dan diserahkan ke para saksi menjadi bagian kelam petugas KPPS di TPS 71 dan mungkin TPS lainnya. Kelam karena harus selesai pada jam 1 dini hari. Dan infonya ada yang lebih dari jam tiga loh….

Dimulai dari pengisian Form C1 Plano yang ditempel di papan sampai dengan sampul dan form C1 yang dikirim ke PPS, dikirm ke KPUD Kota Depok melalui PPS dan para saksi yang hadir, harus ditandatangani oleh anggota KPPS.

Terdapat sepuluh form model c & C1 dengan minimal enam kali tanda tangan setiap form. Artinya minimal 60 tanda tangan di kali 8 rangkap (PPS, KPUD, arsip ketua KPPS dan para saksi yang hadir berjumlah 5 orang )

Kurang lebih 480 kali tanda tangan ✋, lumayan pegel tuh jari, dan mungkin yang paling banyak menyita waktu y. Honor yang diterima sejumlah 500 ribu sebelum kena pajak tidak sebanding dengan jumlah tanda tangan hehehe….

Akhir tulisan ini semoga menjadi catatan bagian dari perjalanan hidup bukan hanya diri sendiri, namun bagian dari berbangsa dan bernegara, 😉 😄

Minimal kalo ada pemilu mendatang dapat ngikutin cerita orang. Bahwa pemilu 2019 dilakukan secara serentak dengan lima kertas surat suara, dua pasangan capres, 15 partai politik, maksimal 11 orang caleg tiap partai dan tingkatan legislatif dan pilihan pilihan anggota DPD.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “JAGA TPS PEMILU 2019

Tinggalkan komentar