Penerimaan Negara sektor Migas

Harga minyak mentah Indonesia atau biasa disebut dengan ICP pada setiap bulannya dilaporkan dari Dirjen Migas kepada Menteri ESDM. Sebagai kelengkapan laporan kepada menteri dilampirkan executive summary harga minyak di pasaran.

Paragraf di atas merupakan salah satu deskripsi dari rekaman kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Sub Direktorat Penerimaan Negara dengan kode unit kerja DMBP.

Unit kerja DMBP mempunyai kegiatan yang bersifat koordinatif berskala nasional terkait penerima sumber daya alam yakni Migas. Informasi yang selama ini terbaca oleh penulis melalui kegiatan pengarsipan yakni Lifting Migas, Rapat kerja perhitungan bagian pemerintah pusat dan daerah, sistem informasi monitoring lifting, sosialisasi pendapatan negara bidang Migas, tim harga minyak, inventarisasi data migas (angka2 dalam satuan barel untuk pengangkutan minyak mentah dari lokasi pengeboran migas) dan seterusnya.

Sifat kerja yang koordinatif menyebabkan arsip atau rekaman kegiatan belum terberkaskan secara konsisten. Selain itu begitu banyak pihak atau institusi dari luar KESDM yang terhubung dengan unit kerja DMBP menyebabkan para pelaksana atau staf memiliki mobilitas yang tinggi sehingga kemungkinan banyak waktu tersita untuk aktivitas pekerjaan di luar kantor atau dinas luar daerah.

Pihak lain atau institusi yang berkoordinasi dengan Subdit Penerimaan Negara pada Direktorat Pembinaan Program Migas adalah Bank Indonesia, DJA, DPB, Direktorat Penerima Negara Bidang Migas Kemenkeu, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang memiliki sumber daya alam Migas, Badan Usaha Pertambangan Migas, SKK Migas, Biro Perencanaan KESDM, Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri dan seterusnya.

Seri dan jenis arsip pada Subdit DMBP sebagaimana termuat dalam Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak Dan Gas Bumi (Peraturan menteri ESDM no.18 tahun 2011) antara lain adalah penetapan harga minyak mentah, Monitoring Lifting, Prognosa Daerah Penghasil, Data Ekspor Gas, Data Estimasi dan distribusi pemerintah, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD), berita acara bagi hasil Migas, penetapan daerah penghasil Migas

Baca juga http://nurulmuhamad.blogspot.com/2013/11/jenis-dan-seri-arsip-pembinaan-program.html?m=1

Kinerja dari unit kerja penerima negara Migas pada Ditjen Migas adalah proses penetapan daerah penghasil yang dalam bentuk keputusan Menteri ESDM akan melandasi Keputusan Menteri Keuangan terkait pembagian bagian negara bukan pajak sektor sumber daya Migas.

Berikut rencana wawancara penulis dengan pimpinan unit kerja DMBP Heru Widianto (menunggu konfirmasi)

Selamat siang Pak, kami tim arsip sedang dalam proses pengarsipan sejak sebulan lalu. Hampir 40 kardus besar telah kami proses pemilahan. Bisa kami mendapat kan melakukan wawancara? Berikut delapan pertanyaan yang semoga dapat memberikan pengetahuan untuk kami dalam menjaga rekaman kegiatan dari masa ke masa.

⭐ Bisa digambarkan pelaksanaan kegiatan utama subdit DMBP?
Jawaban:
⭐Apakah tantangan yang paling serius atau kesulitan menurut bapak?
Jawaban:
⭐Bagaimana mengatasi tantangan tersebut?
Jawaban:
⭐ Apakah sifat pekerjaan yang koordinasi mengakibatkan mobilisasi tinggi untuk para staf?
Jawaban:
⭐Bisa digambarkan monitoring lifting yang dilakukan DMBP dan untuk keperluan apa saja?
Jawaban:
⭐Apa perbedaan yang mencolok dari proses rapat kerja atau workshop penerima negara bidang Migas saat ini dibanding dengan lima atau sepuluh tahun yang lalu.
Jawaban;
⭐Bagaimana pembagian pendapatan negara sampai ke daerah penghasil?
Jawaban:
⭐Bagaimana dan kapan dibutuhkan ketersediaan arsip atau rekaman kegiatan?
Jawaban:

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Penerimaan Negara sektor Migas

Tinggalkan komentar