Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Arsiparis atau bolehlah kita dideklarasikan sebagai Si Penjaga Informasi, tentu saja dituntut untuk mendalami proses bisnis secara umum terkait kegiatan yang terekam di dalam arsip.

Namun demikian, apakah si Arsiparis memang harus mengetahui substansi kegiatan?, untuk apa harus memahami alur proses administrasi nya?. Kalo gitu, tuntutan untuk tau alur proses bisnis atau administrasi kegiatan sebagaimana arsip yang diolah, bisa menyita banyak waktu. 😂😀😝😋 bikin pusing karena, banyak yang harus diketahui, sedangkan masih tumpukan arsip yang belum tersentuh 😭😭.

Terlebih untuk pengarsipan dengan status inaktif, mau selesai kapan 🕒❓ jika dituntut untuk membekas kan tiap transaksi kegiatan 🤔💭 ??? Memang tidak bisa apa, diberkaskan berdasar bentuk arsip nya, memang haruskah pemberkasan berdasarkan kegiatan 🤔💭?

Seiring dengan tuntutan profesi di era Reformasi Birokrasi, arsip dapat disajikan kepada tiap pengguna yang membutuhkan, maka tidak ada salahnya jika sesekali sebagai arsiparis mendalami proses dan hubungan kerja pada kegiatan yang termuat di dalam arsip.

Pada tulisan ini, bersamaan dengan proses pengolahan arsip penerimaan negara sektor migas, sebagaimana tautan https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/06/11/penerimaan-negara-sektor-migas/ penulis mengulas sekilas berkas Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah atau disingkat dengan PKPD.

Hubungan kerja Ditjen Migas pada Kementerian ESDM dengan Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan menghasilkan berkas PKPD. Berkas tersebut membuat informasi terkait perhitungan perkiraan jumlah dana bagian daerah dari SDA Migas.

Dalam memperhitungkan bagian pemerintah daerah, tentunya berdasarkan realisasi lifting kumulatif per triwulan yang sebelumnya dilakukan workshop atau rapat kerja rekonsiliasi perhitungan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, PT Pertamina dan Kontraktor KKS.

Nah, ada yg tau gak, apa itu arti atawa definisi lifting?. Si penjaga rekaman informasi ( arsiparis ) ini dituntut sedikit tahu, semoga bukan sok tahu. Namun demikian, karena arsiparis terkondisi membaca surat2 jadul, kita contek dikit definisi lifting sesuai suratnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas pada 11 Juni 2002.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Tuban tentang jawaban atas peninjauan kembali dana perimbangan migas tahun 2002, yang dimaksud dengan lifting adalah jumlah produksi migas yang dijual setelah dikurangi pemakaian sendiri (pemakaian di lapangan).

Surat tersebut menjadi isi berkas PKPD dimana tiap pemerintah Daerah sebagai penguasa wilayah kerja migas setempat menyampaikan keberatan atas hasil penetapan bagi hasil SDA Migas.

Selain alur proses bisnis kegiatan dan hubungan kerja antar institusi, pasti arsiparis juga dituntut untuk memahami kewenangan tiap nstitusi.

Manfaat yang diperoleh dengan memahami kewenangan adalah dapat menentukan tingkat kualitas arsip. Arsip yang memiliki sifat unik dan harus terjaga reabilitas serta otentitasnya, maka harus dikaitkan dengan kewenangan institusi pelaksana kegiatan.

Contohnya, pada berkas PKPD termaksud bahwa keberatan atas hasil penetapan bagi hasil SDA Migas pada tahun 2002 dari pemerintah daerah menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk kementerian ESDM cq. Ditjen Migas bersifat tembusan.

Pada akhir tulisan ini, penulis memaknai bahwa pengarsipan menjadi tarekat atau jalan kebijaksanaan kehidupan. Selain banyak faktor yang harus diperhatikan seperti
1. Alur tiap transaksi kegiatan
2. Hubungan kerja antar institusi
3. Kewenangan tiap institusi
Juga harus memperhatikan periodisasi atau kurun waktu terselenggaranya kegiatan.

Perubahan periodisasi tata negara mempengaruhi pula perubahan peraturan perundangan undangan. Perubahan juga berdampak pada ketiga faktor yang telah disebut diatas. Kemudian semakin bijaksana dalam menyimpulkan informasi.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Tinggalkan komentar