SKUP Migas

Senin, 24 Juni 2019

Salah satu kewenangan yang dilaksanakan instansi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam membina dan melakukan pengawasan sektor migas adalah penerbitan surat kemampuan usaha penunjang migas atau lebih dikenal dengan singkatan SKUP.

Menjadi persyaratan bagi perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha hulu migas memiliki SKUP. SKUP merupakan bukti pembinaan dan pengawasan agar investasi atau usaha sektor minyak dan gas bumi dapat berjalan dengan baik.

Selain itu terkait kebijakan pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas. Kelayakan suatu perusahaan ditetapkan melalui serangkaian aktivitas penilaian berdasarkan aspek usaha finansial, aspek kemampuan produksi, sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran, dan aspek layanan purna jual sesuai dengan kategori dan kelompok usaha.

Jenis dan kategori usaha penunjang yang langsung berhubungan dengan usaha hulu migas telah ditetapkan oleh Menteri ESDM guna menjamin peningkatan produksi migas dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ihwal penilaian kemampuan usaha penunjang migas akan terkait dengan produksi migas dan melindungi produk lokal sehingga diharapkan dapat memberikan dampak investasi.

Paragraf di atas merupakan isi dari rekaman kegiatan yang mau tidak mau harus dibaca dalam menata Arsip migas. Isi informasi yang mengisi otaku pagi ini sebagai tuntutan pekerjaan sebagai arsiparis. Otak terisi pengetahuan baru.

Pagi ini, sesaat sampai di ruang arsip. Haji tatang dengan sigap menyediakan segelas kopi di meja. ☕. Se sruput kopi hitam yang terasa di mulut mengawali pekerjaan. Sesuai job deskripsi seorang arsiparis, dengan segera otak dan tangan berkoordinasi untuk menyelesaikan bahan kerja.

Tak jauh jauh, bahan kerja di meja telah menanti dari sisa bahan pada hari Jumat. Aku pun mulai membaca baca, dan memperhatikan isi dari berkas. Puluhan Map berwarna hijau tertulis nama perusahaan menjadi pengenal semasa aktif.

Dibagian depan map, terstaples nota dinas yang bertandatangan kepala subdit investasi migas yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Program Migas. Berkas pengurusan surat kemampuan usaha penunjang migas merupakan isi dari berkas bermap hijau tersebut.

Kumpulan berkas ini merupakan hasil evakuasi Arsip dari ruang unit kerja yang telah ditinggalkan begitu saja oleh para pegawai. Namun demikian, terbaca kurun waktu Arsip tahun 2018, segera kita proses untuk disatukan dengan kelompok Arsip dari unit investasi migas (DMBI).

Berdasarkan kebiasaan dan SOP penataan Arsip di ditjen migas, Arsip dikelompokkan berdasarkan unit kerja setingkat eselon tiga (subdit atau bagian). Kali ini, dari pilihan map berdasarkan nama perusahaan, saya gabung menjadi berkas penolakan SKUP.

Penamaan berkas inaktif bukan lagi menuliskan nama perusahaan, namun digabung dari kesamaan proses administrasi yakni “ditolak dan dikembalikan kepada perusahaan pemohon”.

Karakteristik berkas SKUP selesai proses yang saya dapati, semula ditempatkan dalam tumpukan untuk puluhan perusahaan yang ditolak dan dikembalikan kepada perusahaan pemohon. Penempatan berkas sesuai kesamaan proses inilah yang meyakinkan saya untuk melakukan pemberkasan kembali. Hasil pemberkasan menjadi dasar deskripsi arsip. Tercipta lah berkas penolakan SKUP tahun 2018.

Ratusan perusahaan penunjang migas tergambar dari ratusan jumlah map hijau yang berasal dari Subdit Investasi Migas. Jika pemberkasan SKUP inaktif sesuai nama perusahaan, maka akan tercipta ratusan data Arsip inaktif. Hal tersebut dapat menambah ribuan data baru. Dampaknya mempersulit penataan arsip.

Untuk itu, menjadi kewenangan arsiparis dengan tujuan mempermudah penataan berkas SKUP, maka pemberkasan terhadap berkas SKUP inaktif berdasarkan kesamaan hasil akhir proses administrasi (ditolak dan dikembalikan). Kemudian disusun berdasarkan kronologis, yakni bulan kemudian per tahun.

Demikian ceritaku hari ini. Cerita pekerjaan arsiparis. Pekerjaan untuk menjaga informasi yang bersumber dari rekaman kegiatan. Hari ini menjadi tahu karena membaca dan membekaskan rekaman kegiatan penerbitan SKUP Migas.

Berbagai alasan penolakan antara lain
– belum melengkapi berkas persyaratan
– bukan pemasok, bukan agen, bukan suplier yang dipersyaratkan sesuai kebijakan usaha penunjang usaha hulu migas( tidak berhubungan langsung dengan usaha hulu migas)
– sertifikat ISO yang tidak sesuai kebenarannya
– tidak disertakan bukti kepemilikan software dan tenaga terampil terkait
– dan seterusnya

Semoga bermanfaat

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar