Dokumen AMDAL

Penelusuran arsip surat tahun 2001 kembali berulang. Arsip delapan belas tahun yang lalu, masih mewarnai produksi minyak di Indonesia. Meski hanya secarik surat yang melegalisasi dokumen Analisis Dampak Lingkungan salah satu lapangan migas di Kabupaten Langkat, Sumatera Selatan.

Senin, 26 Agustus 2019, Fadil petugas dari Pertamina EP, menemui penulis selaku penjaga rekaman kegiatan di Ditjen Migas. Melalui salah satu pejabat Administrator, pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, terjadi lah diskusi untuk penelusuran arsip.

Penelusuran serupa terjadi pada lapangan Migas pada area kerja prabumulih pada tautan ⬇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/01/28/study-evaluasi-lingkungan-1993-pertamina-prabumulih/

Perpindahan kewenangan antar Kementerian, sebagaimana amanat Undang Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 menyisakan cerita penelusuran arsip. Sebelum diberlakukan UU tersebut, kewenangan menerbitkan rekomendasi analisa dampak lingkungan berada pada menteri teknis yang terkait.

Bukti adanya kelulusan analisa dampak lingkungan pada pengembangan lapangan Migas sebelum tahun 2010 berada di Kementerian ESDM Cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Meski demikian, keberadaan UU tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memerlukan harmonisasi hingga tersusun peraturan teknis sebagai dasar pengaturan kewenangan terkait AMDAL.

Sebelum ditangani oleh Ditjen Migas, pengelolaan lingkungan hidup terkait pertambangan dan energi ditangani oleh Biro Teknik dan Lingkungan. Unit eselon dua dibawah Sekretariat Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kejadian penelusuran secarik surat dengan identitas nomor yang menunjukkan unit kerja. Kode unit kerja yang tertulis pada nomor surat yang bertandatangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah ‘DJM’. sedangkan jika surat yang bertandatangan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas pada Ditjen Migas memiliki kode “DMT”.

Penelusuran surat pada hari ini, dimana identitas nomor surat telah tertulis pada Dokumen AMDAL, menunjukkan unit kerja sebagai penandatangan adalah Biro Teknik dan Lingkungan pada Sekretariat Jenderal KESDM.

Gambaran diatas menjadi dasar bahwa kearsipan terkait erat dengan keberadaan unit kerja sebagai pencipta arsip. Penulis berpendapat bahwa ketersediaan arsip dan identitas secara instrinsik menjadi bagian saling terkait untuk menunjukkan keberadaan rekaman kegiatan.

Hal tersebut membedakan antara bahan Pustaka dengan kearsipan. Meski fakta sampai dengan hari ini perpustakaan LEMIGAS memiliki kehandalan dalam menjamin ketersediaan dokumen AMDAL, namun masih diperlukan kelengkapan dokumen berbentuk secarik kertas bertanda tangan pejabat yang berwenang.

Untuk itu diperlukan pemahaman komprehensif dalam pengarsipan, sehingga terjadi siklus aliran arsip konvensional dari Unit pencipta ke unit kearsipan. Saat biro teknik dan lingkungan pada Sekretariat Jenderal KESDM menciptakan surat dalam melegalisasikan dokumen AMDAL, maka akan di tangkap unit kearsipan yang diperankan oleh Biro Umum KESDM

Atau kemudian, saat perpindahan kewenangan penandatangan dokumen AMDAL dari Biro Teknik dan Lingkungan pada Sekretariat Jenderal KESDM Ke Direktorat Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas, diperlukan perhatian khusus terkait tujuan ketersediaan arsip.

Fakta hari ini, menjadi pembelajaran bagi pribadi penulis sebagai penjaga rekaman kegiatan (arsip). Disisi pelayanan, aturan teknis dan faham kearsipan perlu di elaborasi demi tujuan penyediaan arsip sebagai memori kolektif pada urusan pertambangan minyak dan gas bumi.

Semoga bermanfaat

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar