Pelimpahan kewenangan (penomoran surat)

Matahari mulai menanjak saat ku dapati telepon dari seorang pejabat pengawas urusan kearsipan KESDM. Sejak kalimat pertama yang terucap yang bernada mengajak berdiskusi tentang penomoran surat dan pelimpahan wewenangan.

Sudah kah praktik penomoran /registrasi atas naskah dinas yang ditanda tangani pejabat penerima pelimpahan wewenang mengacu Undang Undang Administrasi Pemerintahan (APEM) tahun 2014???.

Merasa menyampaikan pendapat, yang barang kali sedikit banyak mengisi pemahaman salah seorang konseptor peraturan tata naskah dinas di KESDM, mendorongku untuk menggali lebih dalam terkait pelimpahan wewenang.

Melalui smartphone di tangan yang terkoneksi dengan wifi kantor, dia jempol ini pun nunol nunol pada satu aplikasi peramban untuk bertanya pada mbah Google. Mengetikkan kata kunci ‘administrasi pemerintahan’ otak ini tertuju pada narasi Undang Undang nomor 30 tahun 2014.

Sejak penjelasan Undang Undang tersebut, akhirnya kubaca juga pasal per pasal. Ternyata pelimpahan itu macam macam jenisnya. Pertama adalah atribusi. Istilah baru dan masih belum familiar di kupingku. Atribut merupakan kewenangan yang sebelumnya belum ada. Atribusi tidak dapat dilimpahkan karena melekat pada pada tanggung jawab jabatan pemerintahan, kecuali disebut pada UUD 1945.

Apa contohnya????
Itu yang belum aku dapatkan. Kewenangan apa yang belum ada sebelum nya, namun melekat pada jabatan pemerintahan, dan tidak dapat dilimpahkan??? Mungkin pembaca bisa memberitahu ku????

Kedua adalah DELEGASI
Meski istilah ” delegasi” sudah tidak asing lagi, namun menarik untuk menuliskan praktik pendelegasian yang terus berkembang. Pelimpahan wewenang yang sudah ada kepada pejabat setingkat di bawahnya dengan bungkusan peraturan merupakan praktik “delegasi”.

Tujuan delegasi ini agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan efektif. Untuk itu, secara tanggung jawab pun telah melekat pada si penerima delegasi (pasal 13 ayat 7).

Contoh: beberapa peraturan menteri ESDM tentang pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal. Contoh lain lagi saat kepala pemerintahan menginstruksikan kementerian untuk men delegasi kan sebagian kewenangan terkait perizinan. Saat ini ada peraturan menteri ESDM tentang pendelegasian kewenangan kepada BKPM.

Ketiga adalah MANDAT
Praktik yang sering kita dengar adalah adanya surat penunjukkan atau perintah sebagai pelaksana tugas dan pelaksana harian. Norma yang ada dalam perundangan tersebut adalah tidak memiliki wewenang atas praktik administrasi yang merubah status hukum, organisasi, kepegawaian dan keuangan. Artinya si penerima mandat boleh membuat keputusan namun tidak berdampak pada perubahan organisasi, kepegawaian dan keuangan dan status hukum lainnya.

Untuk itu, melalui surat Edaran, kepala BKN tahun 2019, mewanti wanti agar tetap menjunjung Undang Undang Administrasi Pemerintahan tahun 2014 dalam pelaksanaan pemberian mandat berupa PLT dan PLH.

Berbeda dengan pelimpahan delegasi, si penerima mandat tidak memiliki tanggung jawab atas kewenangan yang diterimanya. Saat kewenangan telah di delegasi kan, maka pemberi delegasi sudah tertutup untuk melaksanakan kewenangan nya. Sedangkan si pemberi mandat, masih dapat melakukan kewenangan kapan saja, tanpa memperhatikan penerima mandat.

Kesamaan dua jenis pelimpahan wewenang terakhir, guna mewujudkan efektivitas berjalannya administrasi pemerintahan.

Dari uraian diatas, penomoran surat untuk jenis pelimpahan “delegasi’, dan jenis ” mandat’, tentunya akan berbeda.

Penulis berpendapat bahwa penomoran surat memerlukan kejelasan presisi sudut pandang. Tatkala menteri teknis selaku pemilik wewenang telah menetapkan Peraturan tentang pelimpahan kewenangan pada salah satu urusan kepada pimpinan tinggi madya dalam bentuk delegasi, maka harus didudukan pada satuan kerja/unit utama penerima delegasi.

Diperlukan presisi yang konsisten untuk mendudukkan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi, dimana dalam konteks ini, seorang Menteri sudah tidak dapat melaksanakan kewenangan yang sudah dilimpahkan. Terkecuali peraturan yang ditetapkan menteri terkait pelimpahan suatu urusan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kejelasan presisi dalam mendudukkan delegasi akan mempermudah dalam memahami pelimpahan wewenang dalam bentuk “mandat”.

Tatkala seorang Menteri memberikan mandat kepada seorang pimpinan tinggi madya pada unit eselon 1 lain untuk melaksanakan tugas sebagai direktur jenderal, apalah serta merta mengembalikan sebagian wewenang yang telah dilimpahkan (dalam bentuk delegasi) kepada menteri???

Jawaban nya ada pada bagian kelima yakni pembatasan kewenangan sebagai mana pasal 15 ayat kesatu Undang2 APEM. Tatkala telah ditetapkan batasan waktu, cakupan bidang atau materi wewenang, wilayah berlaku nya berwenang, maka si penerima mandat pun dapat sejajar dengan penerima delegasi.

Kesimpulan nya
1. Penomoran naskah dinas untuk pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi, maka diserahkan kepada kantor penerima delegasi
2. Penomoran surat untuk naskah dinas yang ditandai pelaksana tugas, berada pada kantor si penerima delegasi
3. Oleh karena tanggung jawab berada di penerima delegasi maka penomoran surat pun berada pada si penerima delegasi.
4. So, tidak hal yang janggal, bahwa penomoran naskah dinas dari pelimpahan kewenangan yang berada di kantor pemberi delegasi maupun mandat.
5. Yang perlu diperhatikan penomoran naskah dinas dalam pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat adalah batasan kewenangan. Jika kewenangan belum terdelegasikan, mana penomoran tetap berada di pemberi mandat.
6. Oleh karena tanggung jawab pemberi mandat, tidak berpindah kepada penerima mandat.

Semoga bermanfaat

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar