KEDAULATAN ARSIP???

Sampai hari ini, Jumat, 6 September 2019, kita banyak disuguhkan fenomena luar biasa dari Whatsapp. Bahkan komunikasi komunal seperti grup platform Facebook yang dulu tenar, tergeser dengan adanya Whatsapp grup.

Tak mengherankan jika saat ini banyak diketemukan lebih dari tiga grup di tiap telepon pintar atau akun nomor HP. Tentu menambah kesibukan seseorang. Selain itu berasa cepat sekali informasi yang datang dan pergi.

Menukil satu kalimat DR.Pratama Persada dalam kolom media cetak Republika pada tanggal 5 September 2019, yang berjudul Pekerjaan Rumah Siber Kita, bahwa dunia siber melalui telepon pintar telah mengambil sebagian hidup kita.

Sebijaksana apapun dalam menyikapi WAG, namun ternyata sarana teknologi ini telah menembus batas bukan hanya ruang dan waktu namun juga tingkat kebutuhan hidup sehari hari.

Perilaku keseharian dalam bekerja, dalam sosial kemasyarakatan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari misalnya belanja, tak lepas dalam penggunaan telepon pintar.

Pertemuan warga di lingkungan RT bisa dimulai setelah kirim foto. Catatan pertemuan dishare melalui WAG. Informasi kerja bhakti pun melalui WhatsApp dan lain sebagainya.

Pun, saat saya menjalani hobi merangkai kata, jempol pun lebih aktif dari jari yang lainnya untuk membuat suatu tulisan di dalam blog.

Terkait dengan kondisi lingkungan pekerjaan pun, beramai ramai para pegawai meninggalkan jejak digital. Untuk tujuan kepraktisan komunikasi kedinasan, sering kita alami mondar mandir file PDF melalui telepon pintar yang sebetulnya harus melalui pimpinan unit kerja.

Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2018/10/23/whatsapp-vs-aplikasi-persuratan/

Penulis menjadi terngiang saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato paripurna di hadapan DPR/MPR/DPD pada tanggal 16 Agustus 2019, bahwa kedaulatan data menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia.

Terpikir bagaimana regulasi yang akan ditetapkan sebagai aturan mainnya??? Kedaulatan data itu seperti apa sih?

Kita pun dihadapkan untuk dapat mencari makna dari kedaulatan data. Apakah adanya rencana pengundangan perlindungan data pribadi merupakan bentuk kedaulatan data????

Tak jarang, nomor HP kita dihubungi oleh pihak penyedia jasa asuransi perbankan, dari manakah mereka mendapat nomor? Hampir semua aplikasi android meminta persetujuan akses file dan contact pada telepon pintar, apa itu penyebar nomor HP?

Yang baru dan masih ramai adalah aplikasi android pembuatan sticker dari foto pribadi atau dari koleksi gambar diri, seberapa bijak kita menyikapi foto orang disekitar kita? Apakah reaksi orang saat foto atau gambar diri dijadikan stiker untuk Whatsapp??? Lucu juga sih hehehe

Di akhir tulisan ini, penulis terngiang definisi arsip sesuai Undang Undang yaitu ‘ rekaman kegiatan atau peristiwa’ dengan perkembangan teknologi informasi. Dalam hal ini termasuk media whatsapp.

Berapa juta Terra, arsip yang tersimpan di whatsapp? Dan bagaimana mengelola nya???? Apa perlu lagi dikelola saat produsen telepon pintar telah menciptakan fasilitas pencadangan pesan?

Bahkan misalnya, merk MI saja memberikan fasilitas penyimpanan arsip berupa awan ☁ atau MICloud yang tanpa berbayar bagi pemilik akun atau pelanggan. Cukup klik tombol ‘sinkronisasi’ semua data dapat kembali dibaca.

So, dari manakah memaknai kedaulatan arsip itu????

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “KEDAULATAN ARSIP???

Tinggalkan komentar