
Sejak januari 2016, jenis arsip keuangan telah berkembang. Bukan hanya pada penyelenggaraan pemerintahan pada Kementerian Keuangan, namun terdapat tambahan tiga lembaga yang terkait.
Urusan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pelaporan dan analisis transaksi keuangan pada PPATK, dan Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan ANRI tentang Pedoman Retensi Arsip (PRA) Keuangan, bertengger tiga tahun sebagai pedoman sampai kemudian diubah dan ditambahkan pada tahun 2016
Penambahan satu ayat pada pasal 8 terkait mekanisme APBN atau keuangan pemerintah pusat dan perimbangan keuangan pemerintah daerah.
Hal tersebut menjadi wawasan dan berpengaruh terhadap pola pikir dan perspektif arsip fasilitatif. Selama ini kita sebagai sumber daya kearsipan mengenal jenis arsip pengawasan. Pelaksanaan fungsi inspektorat jenderal menghasilkan jenis arsip pengawasan.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentara Pelaksanaan UU RI Kearsipan tahun 2009, PRA didudukkan sebagai acuan dalam penyusunan Jadwal Retensi Arsip /JRA.
Perkembangan jenis arsip keuangan ini menarik bagi penulis yang setiap harinya menata arsip. Bagaimana implementasi teknik penataan arsip pengawasan yang selama ini mempunyai kelompok tersendiri, bergabung pada kelompok jenis arsip keuangan.
Meski perlu kesepakatan teknis di tiap unit kearsipan, namun gambaran diatas dapat menjadi bahan diskusi oleh para penyusunan NSPK Kearsipan
Semoga bermanfaat