MUSEUM MIGAS

MUSEUM MINYAK DAN GAS BUMI GRAHA WIDYA PATRA ( GAWITRA) DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH

Jangkar informasi sejarah perminyakan Indonesia yang bisa didapatkan dari menjadi layanan museum, terhenti sementara. Lima tahun terakhir ini, Museum Gawitra berproses menemukan bentuk pengelolaan yang lebih baik.

Menanti secercah harapan berjalannya museum gawitra seiring dengan kejelasan pencatatan barang milik negara dan kejelasan kuasa pengguna barang negara.

Berharap dapat sejajar dengan museum lainnya yang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). GAWITRA berharap menjadi unit yang berada di bawah lini struktural sehingga memastikan ketersediaan penganggaran melalui APBN.

Sejarah Singkat

🎆 1977 : Keputusan Presiden No. 51

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) adalah milik negara pengelolanya oleh Yayasan Harapan Kita.

🎆 1989 : Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi No. 1276/00/M.PE/1989 tanggal 4 oktober 1989 menunjuk pertamina sebagai pengelola dengan sumber dana dari Pertamina.

🎆 Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina No. KTPS 180/C0000/89 tanggal 20 November 1989 semua biaya pengelolaan dibebankan kepada Pertamina

🎆 2002 : Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2002 Pertamina menjadi PT. Persero (Profit Orienterd) menyerahkan kembali pengelola Gawitra kepada Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral.

🎆 2003 : Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1601.K/11/MEM/2003 tanggal 23 Desember 2003 menugaskan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagai pengelola Gawitra pengganti Pertamina, dalam pengelolaanya harus bekerja sama dengan pihak lain.

🎆 2003: biaya pengelolaan dari Direktorat Jenderal Migas melalui Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen Migas.

🎆 2004 : Keputusan Direktur Jenderal Migas No. 49.K/04/DJM/2004 tanggal 28 Januari 2004 menunjuk dan menetapkan Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) untuk pengelolaan Gawitra dengan menggandeng Koperasi Ditjen Migas (KPDM)

🎆 2007 – 2014: pengelolaan melalui mekanisme pelelangan Umum dengan pendanaan APBN Ditjen Migas dengan pemenang PT. Prakarsa Dirga Aneka, JHON & RO, dan Gunung Sahid

🎆 2015 – 2019 : Operasional Layanan dibatasi seiring proses perbaikan akuntabilitas penggunaan APBN sebagaimana rekomendasi dari APIP.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “MUSEUM MIGAS

Tinggalkan komentar