
Senin, 28 Oktober 2019
Di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, terselenggara Forum Grup Discussion yang berjudul Revitalisasi Pengelolaan Museum Minyak dan Gas Bumi dengan pemateri dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan Budaya, Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah ( BP TMII) dan Direktorat pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagai bagian dari Manajamenen Perubahan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Migas.
Dari pemateri pada acara tersebut, Sigit Gunarjo menyampaikan bahwa tiga museum yang bermula dari Kementerian ESDM mengalami perkembangan pada kelembagaan yang diserahkan kepada Pemerintah daerah yakni Museum Kars, Museum Gunung Merapi, dan Museum Tsunami Aceh. Sedangkan Museum Geologi dan Museum Geopark Batur telah berkembang menjadi Unit Pelaksana Teknis di bawah Koprdinasi Badan Geologi Kementerian ESDM.
Bagaimanakah nasib kelembagaan Museum Migas???? . Pada tautan berikut, 👇 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/03/museum-migas/
penulis mengilustrasikan kondisi sampai dengan Tahun 2019 yang masih mencari bentuk kelembagaan yang tepat.
Pun sebagai pihak yg berkecimpung dalam pengembang TMII, Sigit Gunarjo menekankan harapannya segera melaksanakan revitalisasi museum migas sedari kelembagaan dengan penekanan sinergi dari Kementerian, asosiasi kemigasan dan komunitas museum.
Pemateri kedua dari Kemendikbud mengawali definisi museum dari konggres organisasi internasional museum di 1974, 2004 dan 2007 yang memberikan penekanan kelembagaan yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan dan melayani masyarakat dalam kepentingan pendidikan dan kesenangan serta menjaga warisan budaya.
Pun pada konsensus nasional yang tercermin pada perundangan yakni UU tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Museum, kelembagaan yang bersifat tetap tersebut pada setiap tiga tahunnya diwajibkan mendapatkan nomor pendaftaran Museum.
Dalam pengukuran standar museum, maka Menteri atau Direktorat yang melaksanakan fungsi museum akan menerbitkan jenis tipe sesuai dengan kehandalan bangunan dan ruang SDM, koleksi, program publik dan pendanaan.
Diakhir tulisan ini, ilustrasi diatas menjadi titik awal bagi Indonesia untuk dapat mempertahankan museum Migas sebagai bagian dari cara menjaga warisan budaya.
Tatkala sebelas tahun (2003 – 2014) , pendanaan tetap yang berasal dari APBN dapat merengkuh penjagaan warisan budaya Indonesia sektor migas, kini saatnya revitalisasi museum migas dapat mengembalikan fasilitas publik demi pentingnya pendidikan bagi anak cucu bangsa.
Semoga bermanfaat
2 tanggapan untuk “Revitalisasi Museum Migas”