Prestasi Kinerja VS Beban kinerja

Kamis, 31 Oktober 2019
Sosialisasi penilaian kinerja arsiparis yang diselenggarakan di Cirebon mengundang 90 orang arsiparis di Lingkungan Kementerian ESDM. Para ASN yang mengemban tugas dalam jabatan Arsiparis tersebar di seluruh satuan kerja KESDM tersebut antara lain:
🌟 25 orang di unit Sekretariat Jenderal,
🌟 1 orang di Inspektorat Jenderal
🌟 3 orang di Ditjen Migas,
🌟 2 orang di Ditjen Ketenagalistrikan,
🌟 4 orang di Ditjen Mineral dan Batubara
🌟 2 orang di Ditjen EBTKE
🌟 23 orang di Badan Geologi
🌟 18 orang di Badan Litbang
🌟 11 orang di Badan Pengembangan SDM

Persebaran arsiparis di unit substantif atau unit portofolio Energi dan Sumber Daya Mineral atawa unit Direktorat Jenderal tidak mencapai 20% dari keseluruhan arsiparis yakni sebanyak 11 orang saja.

Fakta tersebut menguak kembali ketidaksesuaian beban kearsipan, tatkala disandingkan antara tuntutan kehandalan ketersediaan informasi sumber daya alam sebagai hak keadilan sosial dengan sumber daya manusia kearsipan sebagai penjaga rekaman kegiatan.

Disaat informasi arsip substantif KESDM menjadi aset organisasi yang bernilai lebih menasional, harus dipaksakan hanya dengan 11 orang tenaga kearsipan. Apakah sebelas orang tersebut dianggap sebagai manusia super sehingga pantas dituntut untuk mengumpulkan serpihan serpihan warisan bangsa dalam bentuk rekaman kegiatan pengelolaan energi dan sumber daya mineral Indonesia????

Beban kerja dan harapan kearsipan yang kiranya sangat mustahil terselesaikan meski diberikan waktu 100 tahun lagi. Kembali lagi saat para profesional kearsipan sudah mulai dituntut dalam peningkatan kompetensi harus dihadapkan dengan kondisi tidak sebanding, bahkan sangat jomplang antara jumlah arsip sebagai obyek pekerjaan dengan total kapasitas kemampuan olah.

Miris kiranya, jikalau kearsipan harus diserahkan sepenuhnya kepada arsiparis. Pun dari jenjang keahlian dengan obyek pembangunan sistem kearsipan yang hanya diisi 3 orang, bisa jadi tak dapat mengangkat isu perbaikan ke arah yang lebih baik.

Sedangkan 8 orang arsiparis jenjang ketrampilan masih harus dihadapkan dengan kebutuhan penyelesaian kinerja organisasi non kearsipan. Tak jarang kita dapat temui jabatan arsiparis yang masih diberikan tugas pekerjaan non kearsipan bahkan selama tahun kerja penuh.

Akhirnya, tulisan ini hanya menyampaikan kegelisahan atas tingkat persebaran penempatan arsiparis di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM. Apa yang salah?, bagaimana membenahi keadaan tersebut? Mulai dari mana mengawali perbaikan kondisi tersebut?

Paling akhir adalah, “harus kah tuntutan pembangunan kearsipan demi ketersediaan bukti pertanggungjawaban nasional sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia hanya dipasrahkan hanya kepada arsiparis saja????

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar