Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Saat membeli bahan bakar misalnya premium di SPBU ⛽ sudah termasuk besaran tarif PBBKB antara 5% sampai dengan 10% dan juga PPN 10%. Memang hampir semua daerah rata rata memiliki besaran 5% saja.

Tapi sayang y, saat ini keberadaan premium sudah mulai dibatasi. Di beberapa SPBU, misalnya di Jakarta Selatan, jenis Bahan Bakar Minyak kategori tertentu melalui penugasan pemerintah kepada Badan Usaha ini sudah mulai berkurang.

Ada yang tau tidak, berapa besaran tarif PBBKB antar daerah dan antar kendaraan pribadi dan kendaraan umum itu berbeda beda. Konon katanya PBBKB ini dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan dan perawatan Jalan.

Objek PBBKB adalah bahan bakar yang disesuaikan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Dasar pengenalan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN.

Tarif PPKB yang maksimal 10% itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Makanya PBBKB menjadi pendapat pemerintah daerah sebagaima tertuang pada Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini menjadi area pemerintah tingkat I, atau Provinsi bersama pajak lain seperti bea balik kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan Pajak air permukaan.

Keterkaitan adanya PBBKB adalah harapan penurunan subsidi BBM dan peningkatan PAD dalam kerangka peningkatan pelayanan masyarakat khususnya penyediaan kualitas jalan yang memadai.

Semoga bermanfaat

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar