
Penghapusan struktural dengan jabatan fungsional, menjadi trending topik para ASN. Transformasi Jabatan Administratif ke Fungsional tertentu menjadi puncak dari masa “pesta diskon” pengadaan JFT melalui jalur Inpassing.
Baca juga 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/15/impasing-jabatan-arsiparis/
Penulis sebagai arsiparis umum harus mengakui dominasi arsiparis inpasing bahkan sampai saat ini.
Apakah keterisian dan ketersediaan formasi CPNS formasi Calon Arsiparis sangatlah terbatas? Belum terjawab pertanyaan itu, arsiparis besutan CPNS atau arsiparis umum, digelandang ke jabatan struktural.Wal hasil, beban kerja tak tersangga.
Peta jabatan bak impian anak kecil yang digantung setinggi tingginya. Tak perduli dengan perhitungan analisis beban kerja. Semua diukur dari tingkat prioritas kebutuhan PNS oleh organisasi sampai dengan kuota dari otoritas Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sampai disini, nalarku menerima arti “pesta diskon” / Inpassing untuk menutupi kebutuhan SDM Kearsipan sesuai peta jabatan. Pun demi menutupi klisenya pejabat Struktural bidang kearsipan sebagai layer setelah arsiparis pada konsensus bersama parlemen pada tahun 2009.
Sudah lumrah jika jabatan struktural berbeda fokus dengan JFT arsiparis. Itu bisa karena penyatuan perpustakaan dan kearsipan (Pemda) atau karena mentok di eselon 4 (Pusat). Meski Pejabat Eselon 4 dapat ditetapkan sebagai Kepala Kantor seperti di KLH.
Tatkala jabatan Kepala kantor dianggap paling aman dari kebijakan penyederhanaan birokrasi, demi tetapnya struktural sebagai SDM Kearsipan, sebutan kepala depot arsip diyakini sebagai juru selamat dari badai penyederhanaan birokrasi.
Kini, situasi nya sudah lain. Jabatan struktural sebagai SDM Kearsipan, dituntut membuka bajunya ke jatidiri sebagai JFT Arsiparis. Bersatu padu dengan Arsiparis inpasing yang tak hanya sekedar memenuhi peta jabatan
2 tanggapan untuk “Arsiparis Inpassing & Transformasi”