
Aku membaca surat dan berkas yang telah lampau dan pasti nya sudah out off date. Mataku tertuju dari satu kata ke kata yang lainnya. Kata asing belum kupahami misalnya saja SPBG LGV, SPBG online, dan kata lainnya. Kata dalam Bahasa teknik kemigasan di Indonesia.
Setahuku, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas atau yang disingkat dengan SPBG sedang digalakkan untuk dibangun oleh Pemerintah. Arsip terkait SPBG memakan space ruangan arsip yang cukup luas. Jika temen2 sedang berjalan jalan dan melihat beberapa SPBG yang belum beroperasi bukan berarti tanpa usaha untuk mendirikannya. Buktinya ribuan boks arsip tercipta dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur gas untuk sektor transportasi.
Belum tuntas dalam membaca satu berkas SPBG, terdorong dengan membaca berkas lainnya. Memang menjadi tugas keseharian ku, membaca secara cepat dan ringkas. Karena aku bukan sedang menyelesaikan pembuatan satu surat. Aku sedang tidak mengkonsep balasan surat.
Aku bertugas melakukan penyiangan dan pemilahan arsip. Aku dituntut terus membaca untuk memastikan isi berkas inaktif. Saat surat demi surat dalam satu berkas telah kulihat, kubaca dengan cepat maka kukelompokkan sesuai dengan unit kerja.
Misalnya saja berkas Penetapan harga Gas Bumi, ku berikan kode unit kerja DMBS pada map. Namun juga terkadang kutulis diatas map dengan kode unit kerja DMED. Kenapa bisa berbeda?
Dalam kearsipan, prinsip mengembalikan penataan kepada unit kerja sebagai Pencipta arsip, penulis kenal dengan sebutan prinsip provenance. Saat kegiatan penetapan harga gas diampu oleh unit kerja berkode DMBS maka, akan kukelompokkan ke Pencipta pada masanya, bukan pada kelompok unit kerja berkode DMED.
Harga gas berlaku untuk konsumen. Terdapat klasifikasi konsumen untuk gas Hulu. Konsumen gas Hulu misalnya saja pupuk Indonesia.
Tiga hal yang diperhatikan dalam penetapan harga gas bumi dari produsen Hulu antara lain kepentingan umum, kepentingan negara dan kebijakan energi nasional.
Sedangkan tiga hal lain terkait kebijakan yakni harga gas dalam negeri didasarkan pada pengembangan lapangan dan pemanfaatan Gas bumi. Kebijakan eskpor didasarkan pada mekanisme pasar dan memaksimalkan keuntungan. Sedangkan yang ketiga proses B to B, busines to busines dimana pihak pemerintah tidak berada di satu pihak saja, namun berada di tengah 2 kepentingan bisnis.
Dari berkas SPBG ke berkas penetapan harga gas melompat ke Konversi Minyak Tanah ke LPG. Seru y, meniti kerja sebagai arsiparis, yang dituntut membaca meski tidak paham apa yang telah dibaca ya. Meski tidak paham, namun dituntut untuk melakukan identifikasi keautentikan isi berkas inaktif.
Surat dalam keadaan copy berlebih disingkirkan agar tidak memakan space ruang arsip.
Konversi minyak tanah ke LPG terkait dengan pengurangan subsidi dan diversifikasi BBM. Pada Tahun 2007 kala belum adanya tata niaga LPG, kegiatan ini dilaksanakan dengan Penyediaan kompor dan asesorisnya, oleh Pertamina sebanyak 6 juta unit. Kemudian kegiatan ini berkembang pesat dengan tumbuhnya industri kompor gas dan tabung baja 3 Kg.
Itu saja yg bisa kurangkai setelah tiga hari ini, sejak Sabtu itu aku belum membuat tulisan. Membiasakan satu tulisan untuk satu hari, harus mandeg. Otaku pun terasa jengah untuk menulis kearsipan. Aku memikirkan kembali arah tujuan serta warna warni tulisanku.
Malam ini, tatkala menemani Dipta, kudapati ide, merangkai kata dari apa yang kubaca dalam keseharian. Penggalan paragraf hasil salinan ku dari aktivitas membaca arsip. Baca sebagai tuntutan aktivitas pemilahan arsip inaktif. Kurangkai sebagai cara menyelami kegiatan kemigasan Indonesia
Semoga berguna
Satu pendapat untuk “Menyelami Gas Bumi untuk Indonesia”