
Mengenal Berbagai lisensi dari Kementerian Perhubungan seperti
🌟 izin angkutan barang khusus
Diterbitkan atas nama dirjen perhubungan darat tanda tangan Direktur Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Izin tersebut diwajibkan seperti kendaraan angkutan BBM atau BBG.
Dasar penerbitan izin tersebut sesuai Undang Undang 22/2009 pasal 130. Setiap mobil mendapatkan satu lisensi yang disertakan uji kendaraan dan konfirmasi sumbu, dituliskan asal perjalanan dan tujuan perjalanan serta lintasan yang dilalui dan jadwal pengangkutan. Surat izin ini mempunyai batas berlaku tertentu.
🌟 Izin pengoperasian kapal tramper di dalam negeri yang ditanda tangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
🌟 Grosse akta pendaftaran Kapal
🌟 sertifikat keselamatan radio kapal barang
🌟 International tonnage certificate (1969)
🌟 Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang
🌟 Register Pas tahunan
🌟 Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang
Lisensi atau izin tersebut diatas dikeluarkan oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan. Pejabat tersebut dibawah koordinasi Direktorat Jenderal perhubungan laut.
🌟 Surat laut (Surat ini menyatakan bahwa kepemilikan dan kedudukan kapal sesuai grose akta yang dipersyaratkan sesuai ketentuan berhak berlayar dan mengibarkan bendera RI)
🌟 Sertifikat internasional pencegahan dan pencemaran oleh minyak
Kedua lisensi termaksud ditanda tangani oleh Direktur perkapalan dan kepelautan.
Sedikit uraian dasar penerbitan sertifikat atawa lisensi antara lain:
Sertifikat nasional pencegahan pencemaran oleh minyak dari kapal (keputusan menteri Perhubungan nomor 4 tahun 2005). Pemeriksaan dilakukan pada konstruksi penataan peralatan dan perlengkapan pencegahan pencemaran di kapal. Lisensi ini berlaku 3 tahun.
Sertifikat keselamatan radio kapal barang yang ditandatangani oleh kepala kantor administrator pelabuhan. Sertifikat ini mempunyai masa berlaku 3 bulan saja.
Surat Ukur internasional atau International tonnage certificate (1969). oleh administrator pelabuhan karena ketentuan konvensi internasional tentang pengukuran kapal. Surat ukur menunjukan dimensi atau ukuran pokok kapal yakni panjang, lebar sampai ukuran geladak teratas. Selain itu diterangkan pula tonase kotor dan tonase bersih.
Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan sesuai ketentuan Undang Undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pada sertifikat ini nama kapal, pelabuhan pendaftaran, tonase kotor menjadi identitas modifikasi bagian penting dari kapal.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk kesesuaian pemeriksaan kondisi bangunan kapal, permesinan dan perlengkapan dengan ketentuan perundangan dengan masa berlaku enam bulan.
Register Pas tahunan, merupakan lisensi yang juga ditanda tangani oleh kepala kantor administrator pelabuhan berlaku satu tahun. Pada lisensi ini syarat sebagai kapal laut Indonesia sesuai ketentuan perundangan yang berlaku berhak berlayar dengan mengibarkan bendera RI.
Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, oleh administrator pelabuhan. Namun untuk sertifikat keselamatan radio kapal barang oleh Direktur perkapalan dan kepelautan.
Model takah 02 terkait pengoperasian kapal tramper di dalam negeri di ttd oleh Direktur Lalu lintas dan angkutan laut.