
Seolah berasa dekat banget dengan perubahan birokrasi Indonesia. Sambutan ASN pada urusan kearsipan pun, tak kalah ramai. Misalnya saja kudapati 673 pembaca pada beberapa tulisan terkait pengalihan pejabat administrator dan pengawas ke jabatan fungsional melalui penyesuaian/ Inpassing.
Itulah berasa, atau rasa rasanya, sedangkan kondisi nyata itu masih sama. Tatkala jabatan Pengawas ditiadakan, siapa yg menjadi pejabat penilai kinerja arsiparis. Selama ini Kearsipan berada ditangan pejabat pengawas, sebagai perpanjangan tangan Kepala unit kearsipan.
Penilaian periode 2018 adalah kali pertama, proses penetapan dan konversi angka kredit selaku arsiparis, melalui mekanisme SKP. Penilaian tersebut berada di pejabat penilai (pejabat pengawas sebagai atasan langsung) Meski secara mekanisme proses pemberian nilai dibantu oleh tim penilai bentukan kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Bagaimanakah nanti tatkala sudah diterapkan penghapusan jabatan eselon 3 dan 4??
Tiada yang tidak bisa dirubah, karena itu hanya mekanisme administrasi saja. Toh perubahan pejabat pengawas sebagai pejabat pengusul nilai kinerja arsiparis kepada pejabat penilai kinerja arsiparis (sesuai Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2017 tentang Pedoman penilaian prestasi kinerja arsiparis) tidak merubah mekanisme adanya tim penilai.
Bagiku yg tidak begitu mendalami administrasi kepegawaian, terbersit pertanyaan selanjutnya siapa yang akan menandatangani DP3 dan SKP. Setiap tahun aku dipanggil oleh pejabat pengawas untuk bersama menandatangani DP3, selain itu menyusun SKP untuk pengajuan penilaian angka kredit. Pun pejabat administrator turut dalam penandatanganan DP3 atas namaku.
Setidaknya lebih dari 400 an Pegawai dan dengan 400 an tanda tangan pada DP3 di kantorku. Apakah tanda tangan tersebut harus berpindah ke pejabat tinggi pratama? Memang sudah ada terobosan itu, namun diperuntukkan untuk fungsional madya yang secara jumlah tidak terlalu banyak.
Pemangkasan pejabat administrator dan pengawas bukan saja akan berdampak pada penambahan jumlah arsiparis. Tapi juga merubah penandatanganan SKP dan DP3.
Selain itu, bisa dibilang pengalihan jabatan tersebut ke jabatan fungsional tertentu dapat dimaknai sebagai kondisi dalam peningkatan ketersediaan arsiparis.
Otaku pun berasumsi, dari ratusan pembaca, maka saat saat menyambut pengadaan arsiparis melalui jalur Penyesuaian.
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/18/inpassing/
Komentar pembaca dari pesbuker: Tapi tetap dibebani sertifikasi dan konversi SKP menjadi PAK, ini yang membedakan dengan jabfung lainnya[16/11 23.03] arsiparis KLH:👍👍😊🤭 ya nggak lah ya….[17/11 05.25]arsiparis kemenkes : Naik pangkat😇😇😇17/11 06.06] arsipa: Gak bund…Bila naik jabatan aja..[16/11 22.00] arsiparis ANRI: Perlindungan BUP dn kelas jabatan …hahaha… jd Mendadak Arsip 🤔??,
Hahaha,…selamat datang, semoga amanah juga pak … welcoming lah [16/11 22.14] arsiparis kemenhub: Sik penting kabeh happy😁😁
Tak luput komentar seorang pimpinan pratama di Lembaga Kearsipan, [18/11 18.44] direktur : Pasal 20 Permenpan 13 th 2019….ujikom merupakan persyaratan untuk diangkat, sedangkan diklat adl kewajiban sesudah diangkat….
Dilihat dari gelombang Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh ANRI di bulan November 2019, lebih kurang 200 orang. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa pada akhir tahun 2019 mencatatkan gelombang pengadaan dan penambahan jumlah arsiparis.
Dari pengadaan CPNS pun kita dapat memantau informasi bahwa formasi arsiparis dari jalur umum di tahun 2019 menyediakan lebih dari 800 kursi pada jabatan arsiparis dengan cakupan seluruh Indonesia.
Pada akhir tulisan ini, aku menautkan suatu simpulan yakni “lestari nya rumpun jabatan arsiparis bisa jadi karena pemahaman bersahabatnya dari para pelaku kearsipan dengan perubahan.
Pelaku kearsipan yang terus memiliki resisten atas perubahan, akan dihadapkan dengan gelombang perubahan yang lebih besar.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/15/impasing-jabatan-arsiparis/
Tautan di 🔝 menyimpulkan bahwa kondisi pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dapat mendorong peningkatan kualitas arsiparis.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/16/arsiparis-inpassing-jalur-umum/
Tautan di 🔝 menjadi ilustrasi ucapan selamat datang kepada calon arsiparis jalur Inpassing.
Akhirnya semoga perubahan birokrasi menjadi bagian dari pelaku kearsipan untuk memandang positif pengalihan pejabat eselon 3 dan 4 demi lestarinya rumpun jabatan arsiparis
Semoga bermanfaat