
Tema Infrastruktur pada sepuluh terakhir memuncak pada tahun 2019. Desakan agenda kepemimpinan nasional terus mendera keberadaan instansi selaku administrator kepemerintahan.
Infrastruktur Migas terus digenjot dengan alasan pemerataan dan tersampaikannya manfaat yang langsung kepada rakyat. Bahkan bentuk ketahanan energi bukan lagi bertumpu pada ketersediaan ladang minyak bumi, melainkan ketersediaan infrastruktur gas. Wajar saja, tatkala telah terjadi pergeseran kejayaan Indonesia sebagai penghasil minyak seantero jagad.
Selain prediksi angka produksi minyak yang selalu meleset dari target yang ditetapkan, para ahli perminyakan menyebutkan potensi ketersediaan dan sifat padat modal pada industri minyak mentah menjadi dalih lain untuk mendukung pergeseran kepada gas alam.
Saat ini, terdapat tiga institusi kemigasan Indonesia, yakni BPH Migas, SKK Migas dan Ditjen Migas yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai regulator, operator dan pengawasan industri Migas di Indonesia.
Para pelaku berbentuk Badan Usaha Tetap dan Badan Usaha pada industri Hulu dan Hilir serta penunjang (operator) merupakan obyek pembinaan dan pengawasan.
Bisa jadi luput dari ketatanegaraan organisasi negara kita, tatkala regulator menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh ketiga institusi migas termaksud, ternyata pada diskusi lain menafikan fungsi organisasi negara atas peran membangun infrastruktur gas di Indonesia?
Pertanyaan termaksud terulang kembali di obrolan bersama senior (kasubdit Penyiapan Program/Pak Alfa, kasubdit usaha penunjang/pak Suryono dan koordinator Inspektur Migas/pak Erwan) bersamaku disela sela acara rapat koordinasi atau refleksi dan evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pembangunan infrastruktur Migas.
Terjebak dengan mereka, obrolan ngalor ngidul demi keakraban dan membunuh waktu untuk persiapan acara selanjutnya di Ibis Style Hotel Bogor Raya pada Jumat 13 Desember 2019.

Bersama mereka, inspektur Migas kawakan selaku Komandan PPNS Migas dan dua orang pejabat administrator yang keduanya berasal dari jogja, membuka cakrawala wawasanku tentang kemigasan.
Seolah diriku menjadi moderator yang memancing tiap topik pembicaraan, aku pun turut menimpali. Bukan karena sok tau lo y….dan sok PD tp dapet bocoran dari aktivitas baca saat berperan sebagai penjaga rekaman kegiatan (arsiparis)
Pernah kubaca dari satu surat pimpinan tinggi madya 1b,(staf ahli menteri) tahun 2007, dimana Ditjen Migas tidak ada satu pun fungsi organisasi yang secara langsung dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Peran Badan Usaha Milik Negara Migas sebelum tahun 2007 yang diharapkan dapat menjalankan fungsi membangun seperti halnya pada bidang konstruksi pekerjaan umum (dhikarya, waskita karya dan lainnya) masih belum memperjelas organisasi negara urusan konstruksi infrastruktur gas.
Sebelum menjadi perusahaan terbuka, pembangunan Infrastruktur gas dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Rekaman kegiatan penetapan BMN sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah kepada PGN sampai dengan tahun 2006, menjadi bukti adanya organisasi negara yang membangun infrastruktur.
Kemudian perubahan perundangan tentang BUMN dan sifat terbuka (milik publik), mengharuskan Ditjen Migas melaksanakan pembangunan infrastruktur gas seperti jaringan distribusi untuk rumah tangga.
Kemunculan Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur pada Direktorat Jenderal Migas di tahun 2016 menjadi awal babak baru instansi pemerintah yang memiliki fungsi tersebut.
Namun apakah benar, Direktorat tersebut memiliki fungsi pelaksanaan pembangunan konstruksi? Bukankah administrator pemerintahan kental dengan peran dan kedudukannya sebagai regulator dan pengawasan saja?
Banyak pendapat dari para senior di kantor bahwa ciri kekhasan kemigasan dapat bersanding dengan urusan konstruksi umum dimana Direktorat Jenderal hanya sebagai reaserch dan pengembangan serta penetapan regulasi saja.
Munculnya distorsi kedudukan instansi sebagai administrator pemerintahan yaitu sebatas kebijakan, pengaturan dan penetapan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, bukan untuk mengeksekusi pembangunan konstruksi.
Siapakah yang akan mulai mendiskusikan dan menstandarisasi infrastruktur gas berdasarkan penelitian dan pengembangan serta memberikan pedoman pelaksanaan, kalo bukan fungsi Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas?
Penasaran, aku pun merujuk pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan ata kerja Kementerian ESDM. Dapat dipahami dan perdebatan ketiadaan organisasi negara untuk pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana gas dianggap CLEAR.
Meski baru lahir dan jabang Bayi, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur (mulai berjalan di awal tahun 2017) ditambah beratnya tuntutan pelayanan publik, diberikan bonus tambahan dengan beban berupa fungsi pelaksanaan pembangunan konstruksi sarana dan prasarana infrastruktur gas.
Unit kerja baru tersebut tancap kecepatan bukan lagi mendesain garapan kebijakan dan pengawasan diantaranya NSPK standar mutu teknologi hingga peralatan teknis serta lingkungan pembangunan infrastruktur gas bumi saja, namun harus tergerus dengan perintah pelaksanaan pembangunan.
Tarohlah memang benar yang disebutkan dalam perpres nomor 65 tahun 2015 tentang Kementerian ESDM terkait fungsi Direktorat Jenderal Migas untuk melaksanakan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana tertentu dengan kegiatan membangun infrastruktur gas.
Toh juga dalam tiga tahun terakhir, Direktorat termaksud melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur gas baik melalui penugasan ke BUMN Migas maupun pemaketan dalam wujud pelelangan umum pada kerangka penetapan penyedia barang dan jasa pemerintah.
Berbagai kejadian hukum sebelum terbentuknya Direktorat termaksud menjadi pelajaran berharga bagi Ditjen Migas. Pun sifat kekhususan barang dan jasa gas yang harus menginduk kepada Prepres pengadaan barang dan jasa secara umum yang telah ada,menjadi tekanan para ASN.
Kemudian munculah instrumen kebijakan berupa pengaturan agar melegitilasi kekhususan infrastruktur gas dengan infrastruktur urusan lain. Peraturan Presiden RI nomor 6 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Pada babak akhir tulisan ini, penulis masih penasaran dengan pertanyaan
1. apakah memang harus terus digenjot pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur gas???
2. Sejauh manakah kesiapan kebijakan, SDM, industri penunjang, manajemen birokrasi, kesejahteraan ASN, kompetensi ASN, perlindungan hukum, koordinasi lintas gedung birokrasi, penghargaan ASN pada Direktorat yang bertugas membangun infrastruktur?
Target fantastis untuk segera mewujudkan ketahanan energi yang merata berupa penganekaragaman sumber energi dan meniti beratkan pada gas alam, menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Koordinasi lintas birokrasi dengan berbagai peran sedari Ditjen Migas, BPH Migas, SKK Migas, Litbang Migas, peran Auditor pengawas Internal Pemerintah (APIP), peran teknik dan lingkungan seperti jabatan fungsional Inspektur Migas, BUMN Migas, peran Pengembangan Sumber Daya Manusia urusan gas alam, peran industri penunjang peralatan dan utilitas gas, peran Kementerian keuangan, peran Kementerian dalam negeri selaku koordinator pemerintah daerah, serta stakeholder penyedia jasa konstruksi akan menjadi tolok ukur keberhasilan.
Tanpa kerja bareng dan Harmonosasi program kerja,maka beban kerja perencanaan dan pembangunan infrastruktur gas alam akan menjadi momok untuk para ASN.
Pun demikian, koordinasi dengan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), kejaksaan, kepolisian serta unsur penegakan hukum lainnya, sampai dengan elemen masyarakat menjadi sangat penting menyongsong tahun anggaran 2020.
Semoga berguna