Teknik dan Lingkungan Migas

Rabu, 18 Desember 2019

Ternyata, untuk dapat sepadan dari julukan “polisi dokumen” , arsiparis dituntut untuk mendalami alur substansi kegiatan.

Aku pun harus mengilustrasikan regulasi dan tugas dan fungsi terkait kegiatan teknik dan lingkungan Migas sebagai cara untuk memahami isi rekaman kegiatan (arsip).

Gambaran kegiatan pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas adalah terbaginya beban kerja kedalam lima sub Direktorat.

Berikut adalah beban kerja yang tertangkap pada tahun 2011. Meski pada perjalanan nya, sesuai dengan perubahan kondisi birokrasi, terdapat penyesuaian beban kerja pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.

Subdit Standarisasi menangani Pengesahan Prosedur Mas, penerbitan kualifikasi operator/juru las, Pengesahan prosedur Hot tapping, Pengesahan prosedur pemeriksaan teknis, Pengesahan prosedur uji tak rusak, nomor pelumas terdaftar, merumuskan SNI dan RKSNI, merumuskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, BBM dan BBK.

Subdit Keteknikan dan keselamatan lingkungan menangani seperti diantaranya kasus tumpahan minyak gas, persetujuan UKL dan UPL, rekomendasi teknis KA-ANDAL, & RKL/RPL dan beberapa penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP)

Pelaksanaan Undang Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 mengurangi sedikit beban kerja subdit keteknikan dan keselamatan lingkungan. Saat ini persetujuan UKL dan UPL serta AMDAL sudah tidak menjadi beban kerja sesuai dengan amanat UU RI tentang Lingkungan Hidup.

Subdit keselamatan Hulu memiliki beban kerja antara lain adalah izin penggelaran pipa untuk laut, lokasi platform, penetapan daerah terbatas dan terlarang, SKPP Platform, SIMOM, SILO, gudan dan bahan peledak, SKPI Hulu, pembinaan kepala dan wakil kepala teknik tambang hulu, SKPP Pesawat Angkat, SKPP Pipa Penyalur.

Masih tersisa dua subdit lagi yakni subdit keselamatan Hilir dan subdit usaha penunjang.

Selain berdasar peraturan Menteri ESDM tentang organisasi dan tata kerja, pelaksanaan kerja Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas mengacu pula pada Peraturan Menteri yang salah satunya pada Nomor 18 tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha Migas.

Terkait usaha menjamin keselamatan, keamanan dan kehandalan operasi Migas dimana diperlukan pemeriksaan setiap instalasi dan peralatan kegiatan usaha Migas, menjadi pertimbangan pengeturan oleh Kementerian yang menangani urusan sumber daya mineral.

Tercatat dalam runutan sejarahnya bahwa sejak tahun 1974, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengawasan pelaksanaan Eksplorasi dan eksploitasi di daerah lepas pantai.

Kemudian 5 tahun berikutnya tepatnya di tahun 1979 Pemerintah juga mengatur tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan Migas.

Kemudian datanglah era reformasi ketatanegaraan Indonesia dimana setelah tahun 2001, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di rangkum menjadi kegiatan Hulu Migas.

Pun terjadi pergeseran penyebutan “pemurnian dan pengolahan Migas” menjadi kegiatan usaha Hilir Migas yang didalamnya terdapat kegiatan pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan, niaga serta harga dan subsidi.

Pergeseran tersebut dapat dilihat dari peraturan pemerintah di tahun 2004 dan diubah pada tahun 2009 tentang kegiatan usaha Hulu dan Hilir Minyak dan gas bumi.

Diakhir tulisan ini, bahwa tuntutan peningkatan kompetensi serta wawasan arsiparis bahwa sangat diperlukan pendalaman regulasi dan tata kerja organisasi sebagai bagian penting dari terwujudnya ketersediaan arsip.

Semoga berguna

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar