Kuasa negara atas pengelolaan Migas

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 No. 002/PUU-1/2003, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyiapkan rancangan Rencana Umum Perminyakan dan Pergasbumian Nasional (RUPPN) di awal tahun 2007. Bertujuan mengkontrol program Migas, RUPPN menetapkan 10 agenda Migas yakni peningkatan Eksplorasi dan Produksi Migas, peningkatan jaminan pasokan bahan baku dan bahan bakar migas, pengurangan subsidi BBM dan peningkatan Efisiensi Penyediaan Migas, intensifikasi penerimaan negara dari migas, peningkatan akses data Migas, refungsionalisasi kelembagaan Migas, pemberdayaan kapasitas Nasional Bidang Migas, perlindungan konsumen Migas, penyempurnaan perundang undangan Migas.

Di tahun 2005, menjadi putusan pertama dimana putusan selanjut di 2007 berisikan penolakan permohonan uji materiil Undang undang tahun 2001 tentang Migas.

Pendalaman makna “penguasaan negara untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat” mengantarkan Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam pengujian materi Undang Undang.

Yuk kita dalami isi putusan MK yang dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005.

Pemohon uji materi antara lain dari Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yayasan 324, Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja Pertamina dan Solidaritas Nusa Bangsa.

Kelima pemohon tersebut sebagaimana Anggaran dasar masing masing perkumpulan bertujuan memperjuangkan kepentingan umum yang didalamnya tercakup substansi dalmm permohonan.

Amar Putusan 9:

Mahkamah menilai bahwa prinsip sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam cabang produksi Migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik. Tetapi juga ada jaminan ketersediaan BBM dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu kewajiban Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap Migas adalah melaksanakan tanggung jawabnya untuk turut memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Sepanjang mengenai kata kata “paling banyak” pada pasal 22 ayat (1) Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mahkamah Konstitusi menyatakan harus dihapuskan. Selanjutnya terkait pengaturan pelaksanaan penyerahan 25% bagian BU/BUT dari hasil produksi Migas dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Amar Putusan 1:

Mahkamah menilai bahwa kata kata… diberi wewenang… Pada pasal 12 ayat (3) Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menghilangkan makna penguasaan negara yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Pada pasal 1 angka 5 UU yang sama disebutkan bahkan Kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Mahkamah memperhatikan sistematika konteks pengertian Kuasa Pertambangan tatkala diimplementasikan dalam pasal pasal lain dimana terkandung pengertian mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Seluruh pengertian termaksud masih tetap berada di tangan Pemerintah.

Pun putusan MK di Tahun 2012, tatkala BPMigas sebagai perpanjangan tangan pemerintah, diputuskan dan diubah menjadi SKK Migas sebagai bagian internalisasi dalam pembagian urusan pemerintahan. Saat ini SKK Migas menjadi Badan dibawah Pemerintah Cq. Kementerian ESDM.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Kuasa negara atas pengelolaan Migas

Tinggalkan komentar