DUPNK bagian 4

Bagaimana jika diskusi DUPNK arsiparis dikaitkan dengan penyelesaian beban kerja unit kearsipan maupun lembaga kearsipan???

Apakah ada yang “ngeh”, maksud perubahan DUPAK ke DUPNK, agar kinerja arsiparis dapat secara langsung mendukung kinerja unit kerja?

Namun adakah arsiparis yang telah berjibaku terhadap pencapaian unit kerja, masih saja kebingungan mengajukan bukti kerja mereka?

Asumsi kuno untuk menyerang keberadaan jabatan fungsional arsiparis adalah anggapan bahwa bukti kerja diajukan sama sekali tidak mendukung pencapaian sasaran kinerja unit/organisasi.

Sinyal perubahan sistem penilaian kinerja arsiparis, seolah mengisyaratkan, bawa arsiparis sebagai ujung tombak kearsipan dapat menjadi garda terdepan, untuk siap berkorban, termasuk tidak dapat mengajukan bukti kerja karena ketidak sesuaikan jenjang pada jabatan.

Melanjutkan ilustrasi beberapa tanggapan pada tulisan sebelumnya yang menjadi seri ketiga dari tema Daftar Usul Penetapan Nilai Kerja/DUPNK arsiparis

[17/1 19.02] ARSIPARIS LAMONGAN : ” aku yo rung ngumpulno sibuk ngladeni pak POLO, (dalam bahasa, belum sempat untuk mengajukan DUPNK dikarenakan tenggelam pemenuhan arahan pimpinan).” Bulan ini saja saya disibukkan dengan pembahasan SOTK karena dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan kembali bergabung dengan urusan perpustakaan. Bagaimana mau buat laporan”. Tambah arsiparis mahir tersebut.

######

Luar biasa, arsiparis Mahir saja mengawal pembahasan SOTK yang sebetulnya area tugas kelompok Keahlian. Bisa jadi tidak ada pilihan lain, karena pekerjaan akan bertemu dengan passion dan kompetensi seseorang meski tidak terukur di atas kertas.

Hampir mirip dengan pengalaman ku, kira kira pada tahun 2010. Sebagai pegawai satu satunya pada formasi arsiparis di kantor kala itu, tak perduli keterampilan atau keahlian, terkondisikan untuk penyelesaian tanggungan pekerjaan unit kerja.

Dengan sangat terpaksa aku pun turut menyelesaikan proses penyelesaian rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah beberapa tahun berproses.

Singkat kata dari pembahasan ke pembahasan yang aku ikuti dengan aktif, ditetapkanlah Permen ESDM ESDM tenan Jadwal Retensi Arsip Substansi Migas nomor 18 tahun 2011.

Meski turut serta dalam proses penyelesaian aturan tersebut, aku pun tak dapat mengakui bahwa kinerja ku dalam penyusunan NSPK Kearsipan tersebut dapat diajukan dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

Ketiadaan arsiparis pada kategori “keahlian”, memaksaku dalam kedudukan arsiparis “keterampilan” harus menyerobot rincian pekerjaan penyusun NSPK.

Bisa jadi pengalamanku tersebut akan berlaku juga kepada arsiparis Lamongan. Sesuai dengan butir butir kegiatan arsiparis tingkat keterampilan, tiada satu pun tertulis “pembahasan SOTK”, sesuai dengan rincian tugas arsiparis mahir. Ya gak sih????

Namun demikian, tuntutan penyelesaian beban pekerjaan pada unit kerja, terlalu nyata kalo yang mendapatkan penugasan dan benar benar mampu adalah di arsiparis tingkat “keterampilan” tersebut.

Hal ini menjadi menarik tatkala arsiparis Kemenhukham memberi tanggapan 👇 atas kalimat pada tulisan sebelumnya yang berbunyi “kenyataannya masih banyak juga lho arsiparis yg tidak menilaikan bukti kerja…bahkan sejak dia diangkat mjd arsiparis”

[17/1 16.25] arsiparis KEMENHUKHAM. Mungkin karena tidak ada sangsi yg tegas di aturannya (Permenpan RB dan Perka ANRI)”. Boro2 melampirkan bukti kerja, ngumpulin DUPNK aja tidak🤷‍♂

Jika yang dimaksud tidak mengumpulkan bukti kerja adalah sama sekali tidak ada kontribusi untuk kearsipan, aku pun harus mengangguk tanda setuju. Namun kiranya bukan bukti karya dalam kearsipan sangat dibatasi dengan rincian tugas dalam jenjang jabatan tertentu, itu menjadi masalah lain.

Nah… Fakta yg akan saya sampaikan adalah, kompetensi arsiparis yang terbukti mendukung penyusunan SOTK atau NSPK tertulis peruntukan pada jenjang keahlian saja.

Menjadi menarik tatkala Arsiparis LIPI menanggapi dengan sedikit menyindir kesesuaian rincian tugas dengan jenjang jabatan, dengan komentar

[17/1 19.06] arsiparis LIPI: ” Pak polo gak duwe sekpri to pak Agus, kok sampeyan yg ngladeni🤣✌Betul… Memang sdh lahan kita kl mslh kearsipan mah. Mantap…lanjutkan 👍👍”

Diakhir TULISAN INI, teriring hormat tangan kanan kepada para temen temen arsiparis yang terus berkiprah untuk menyelesaikan beban kerja unit kearsipan atau lembaga kearsipan masing masing meski tidak dapat diakui sebagai bukti kerja pada pengajuan DUPNK.

SEMOGA BERGUNA

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar