
Pada tanggal 17 Januari 2020, petugas arsip menerima permintaan SK T&C jaman Pertamina tahun 1997. Selaku arsiparis Ditjen Migas kami pun menelusuri dengan mempergunakan daftar arsip. Dari daftar arsip, berkas yang berjudul dokumen penetapan WK Sebuku (1997), hanya diketemukan antara lain, surat persetujuan kontrak PSC bertanda tangan Presiden Soeharto, surat bertanda tangan Menteri Pertambangan dan Energi tahun 1997,dan surat bertanda tangan Pertamina tahun 1997.
Sebelumnya, di pertengahan tahun 2019, pada tautan berikut
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/07/06/jejaring-arsip/
menggambarkan permintaan arsip penetapan wilayah kerja berupa Surat Keputusan T&C tahun 2001, yang urung ditemukan.
Penelusuran ARSIP pun terhenti dengan kepastian dari PATRA Nusa Data (PND) sebagai unit yang mendapatkan penugasan Menteri ESDM untuk pengelolaan data Migas.
Meski tidak dapat diketemukan di Ruang Arsip Ditjen Migas, melalui tulisan berikut
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/07/08/arsip-itu-amunisi/
aku berasa mendapati inspirasi pelajaran berharga dari keberadaan arsip sebagai barang yang terus dicari cari.
Akhirnya, melalui ilustrasi ini, sebagai jejak digital, aku pun perlu berkata, diperlukan kejelasan kedudukan kearsipan baik secara alur bisnis maupun unit kerja yang saling terkait. Bukan hanya banyak usaha dalam perbaikan kearsipan Ditjen Migas, namun diperlukan keterhubungan antara Unit kerja pengelola data Migas.
Ditjen Migas tidak saja sebagai unit satu satunya sebagai pembantu Menteri ESDM yang menjalankan fungsi kepemerintahan dalam penguasaan negara atas komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pentingnya urusan kemigasan tersebut muncul inisiasi untuk pembentukan unit pengelola data Migas nasional yang mirip dengan melaksanakan kearsipan migas. Munculnya PND menjadi jawaban atas hal tersebut.
Alur penetapan Wilayah Kerja Migas yang berlaku pada era Pertamina terjadi sebelum adanya UU tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Segala bentuk rekaman kegiatan dalam penetapan wilayah kerja Migas tersebut akan mengalir ke Kementerian ESDM, Ditjen MIGAS dan sampai kepada unit yang dibentuk khusus untuk pengelolaan data Migas.
Saat ini, pengelolaan data Migas dipercayakan kepada Pertamina, yang sebelumnya PND diakuisisi oleh Pusdatin KESDM.
Semoga berguna