Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas

Peraturan menteri ESDM nomor 7 tahun 2019 yang diundangkan  pada berita Negara RI tahun 2019 nomor 862 di tanggal 2 Agustus 2019 menjadi paradigma baru. 

Apa itu paradigma baru???? 

Menteri ESDM Ignatius Jonan menetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi Migas yang diterbitkan tahun 2006. 

Sistematika peraturan data Migas tahun 2019 terdiri dari ketentuan umum, klasifikasi data, perolehan dan kerahasiaan data, penyerahan data dari kegiatan survei umum, penyerahan data dari kegiatan studi bersama, penyerahan data dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, penyerahan data dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di wilayah terbuka, penyerahan Data dari hasil pengolahan data, koordinasi dan biaya penyerahan data, pengelola data, pemanfaatan data oleh pemerintah, pengiriman data ke luar negeri, pertukaran data, pembukaan data wilayah kerja yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, akses data atas hasil survei umum, Alihmedia dan pemusnahan data, sistem keanggotaan. 

Pada lampiran kita terdapat standar katalog pengadministrasian dan penataan data yang diamanatkan untuk ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Cq. PUSDATIN sebagai petunjuk operasional. 

Pada lampiran kedua tertulis mengenai persyaratan penyimpanan data termasuk berupa hardcopy berbentuk kertas. Sedangkan pada lampiran ketiga berisikan persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan data. 

Lampiran keempat terkait dengan persyaratan pemusnahan media data termasuk hasil penggandaan ke tiga atau keempat yang harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan media data. 

Peraturan terkait data Migas ini menaungi beberapa unit kerja antara lain Ditjen Migas, SKK Migas, Pusdatin KESDM, unit pelaksana survei umum atau pengolahan data yang pembiayaanya berasal dari APBN, dan Anggota yang dikenakan iuran sistem keanggotaan. 

Memori penulis pun teringat saat berkesempatan menghadiri undangan dalam koordinasi pemusnahan media data Migas, meski masih pada rezim peraturan versi 2006. 

Kala itu, pertemuan diinisiasi oleh Pusdatin dengan mengasistensi PATRA Nusa Data sebagai unit kerja langsung yang mengolah data Migas. Rezim aturan pengelolaan data Migas tahun 2006 memang secara tertulis menyebut nama unit PATRA Nusa Data. 

Kini, penyebutan perusahaan tersebut digantikan dengan nama unit kerja struktural yang berada di bawah Kementerian ESDM. Meski pula disebutkan unit non struktural bernama unit kerja pengolah data survei umum yang mempergunakan APBN. 

Data Migas menjadi menarik terkait kepemilikan oleh negara dimana pada Peraturan tersebut disebut data Negara terkait data umum, dasar, olahan, dan interpretasi. Selain itu adalah data yang telah melewati masa kerahasiaan sebagai konsekuensi suatu perjanjian. 

Data yang telah melewati kerahasiaan berasal dari para Badan Usaha Tetap atau KKKS yang mengikatkan perjanjian kerjasama wilayah kerja tertentu wajib diserahkan kepada Negara dan akan menjadi data negara memalui KESDM (Ditjen Migas, SKK Migas dan Pusdatin) 

sumber

https://migas.esdm.go.id/post/read/permen-diteken-akses-data-migas-kini-mudah

Terkait Pengelolaan data Migas secara online dalam kategori data negara, Kementerian ESDM dengan arahan Wamen ESDM Archandra Tahar telah menginisiasi MDR yang dapat diakses pada laman

https://datamigas.esdm.go.id/

Sesuai dengan Petunjuk penggunaan pada laman tersebut, pengguna diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran. Administrator aplikasi dalam hal ini PUSDATIN KESDM akan menyetujui permintaan pendaftaran. 

Setelah berhasil login, maka pencari data Migas akan menemukan menu seperti maps, block Offering, eksploitasi dan eksplorasi, reliquishment, dan lain lain. 

Pada menu map akan ditampilkan seluruh wilayah kerja yang masih aktif, data hasil survey seismic sampai dengan detail data atau rangkuman sesuai dengan area pada peta digital yang tampil pada layar. 

Pun data well atau data sumur Migas dalam penguasaan negara telah dapat disajikan pada Migas Data Repistory (MDR). Ringkasan informasi terkait sumur Migas seperti nama sumur, nama operator, well log, onshore/offshore, nama Wilayal Kerja, dan seterusnya dapat ditampilkan. 

Peluncuran layanan data Migas baik untuk anggota sistem member(berbayar) atau non member dilakukan oleh Wakil Menteri Erchandra Tahar pada tanggal 26 Agustus 2019 

Sumber

https://migas.esdm.go.id/post/read/data-migas-dibuka-langsung-dapat-diakses-online

Penguasaan negara atas data pemboran Migas yang masih bersifat rahasia terbatasi dengan masa kerjasama oleh KKKS. Hal tersebut untuk menghormati hal investasi para pengusaha bidang Migas. 

Namun setelah selesai masa kerahasiaan, tidak ada alasan lagi dalam hal ini negara untuk tetap menguasai data Migas. Untuk itu peraturan menteri ESDM No 7 tahun 2019 menjadi payung hukum agar pengembalian data Migas kepada negara dapat dilaksakan satu tahun setelah selesai perjanjian kerjasama. 

Disisi lain, penghormatan keterbukaan data dapat mendukung investasi Migas dengan penyajian data sistem online dengan sistem keanggotaan maupun non memberi sesuai klasifikasi data terbuka dan rahasia. 

Diakhir tulisan ini, aku pun mendapatkan paradigma baru dalam agenda setting KESDM dalam pengelolaan data Migas yakni “Sifat terbuka untuk non member dan sifat rahasia untuk member” . 

Menjadi pertanyaan dalam logika berfikirku, kenapa tidak mempergunakan istilah “terbatas” saja, kok mempergunakan istilah “rahasia”????  Sifat terbatas menunjukan dapat diakses oleh anggota sistem berbayar. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas

Tinggalkan komentar