Keselamatan tambang 1970

PIDATO MENTERI Pertambangan PADA PEMBUKAAN SEMINAR Terbatas KESELAMATAN KERDJA PERTAMBANGANTANGGAL 30 MARET 1970


Saudara2 wakil Departemen Tenaga Kerdja, saudara Dari pemerintah Daerah,komandan2 militer, polri dan saudara hadirin yang terhormat, seminar jang hari ini,insya allah akan saja buka adalah suatu seminar kerdja.
Sebagai seminar kerja, seminar ini diharapkan agar dapat merupakan suatu forum untuk memetjahkan persoalan2 jang mempunjai ruang lingkup luas meliputi baik unit2 dalam lingkungan Departemen Pertambangan sendiri maupun antar departemen sebagai suatu pelaksanaan dari peraturan atau perundangan jang berlaku setjara koordinatief perlu disinkronisasikan.
Dengan demikian saudara2 sekalian, seminar ini adalah suatu metode atau tjara kerdja jang merupakan “problem solving task force” jang innovative. Saja perlu menegaskan terlebih dahulu status dari seminar ini karena pada masa jang lampau banjank terdjadi seminar jang tidak ada follow-upnja dan kurang terarah hanja disebabkan karena tidak disadari status dan tudjuannja.
Hal ini tidak boleh lagi terjadi pada tahun replita ke II saat ini dimena kita diharapkan telah lebih dapat bekerdja sistematis dan teratur sesuai dengan rentjana.
Saudara2 sekalian, karena itu thema seminar ini “keselamatan kerja pertambangan” jang sebetulnja merupkan pekerdjaan routine dalam lingkungan kita, dalam seminar ini harus kita tinjau sehubungan dengan status seminar jang saja sebutkan tadi sebagai forum problem solving.
Kita mengatahui bahwa dalam rangka “overaall administrative reform” jang diselenggarakan pemerintah banjank produk2 legialatief lama jang di review kembali, baru.

Kita semua tahu bahwa sehubungan dengan keselamatan kerdja, veiligheids reglement telah ditjabut dan ditetapkan undang2 no.1 tahun 1970 tentang keselamatan semua bidang dan semua lapangan termasuk bidang pertambangan jang dalam undang2 pertambangan no.11 tahun 1967 maupun perminjakan no.44 tahun 1960 djuga di gariskan pengaturan pengawasan keselamatan kerdjanja.
Kita semua mengetahui djuga bahwa dalam rangka penertiban aparatur pemerintah diusahakan penertiban pula tentang pembatasan tugas atau afbakening bidang tugas funksional dan jang bersifat technisch dimana tentu sadja masih ada persoalan2 jang bersifat diantaranja (border cases) seperti halnja keselamatan kerdja pertambangan jang dalam kesempatan ini perlu ditjarikan sarana2 jang bersifat koordinasi integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan petugas2 pengawasan satu dengan jang lain antar departemen .
Inilah saudara2 sekalian jang saja maksudkan persoalan jang semula routine menjadi problema jang memerlukan pemetjahan bahkan pengembangan jang bersifat innovative karena pada kesempatan ini sekaligus saja mengharapkan saudara2 technologi modern sekarang maupun mendatang.
Saja harapan kiranja saudara2 sekalian tidak terlalu melibatkan diri pada detail jang bersifat technisch wewenang pengawasan keselamatan kerdja ini tetapi saja andjurkan mendekati persoalannja dengan salah satu altetarief dari dua approach ialah:
1. Technical dan practical measure of socident prevention termasuk training, equipt and ensuring/securing people to work safely dengan usaha2 inspeksi dan sanksi2nja
2. Jang bersifat perlindungan tenaga kerdja termasuk kompensasi dan bonofits lainnja djuga dengan inspeksi dan sanksi2nja pula.
Dengan titik tolak kedua approach ini dapatlah kiranja dirumuskan dan dikembangkan penjempurnaan tugas pengawasan pemerintah menurut perundangan2 jang berlaku baik undang2 No.44/1960, undang2 No. 11/1967 dan undang2 No.1 tahun 1970, dan menjesuaikan dengan tingkat kemadjuan technologi jang modern.
Saudara2 dari P.N dan dari field jang chusus diundang dengan harapan dapat membantu dan ikut berpartisipasi disini, dengan maksud agar usaha penjempurnaan keselamatan kerdja itu rieel dan aktuil.
Saudara2 sekalian mungkin mempunjai data2 statistik maupun hasil analisa sebab2 ketjelakaan tambang (causes of accident) pengalaman2 tentang organisasi keselamatan kerdja tambang (safety organization) teknik2 baru usaha penjegahan semua tingkat maupun usul2 atas tata usaha pengawasan keselamatan kerdja tambang jang sekarang berlaku baik menurut mijn ordonatie maupun mijn politis reglement jang baru dapat kita perbaharui undang2 pokoknja jakni indische mijnwet mendjadi undang2 No.11/1967 melalui undang2 No. 37
Saudara2 sekalian dari perusahaan2, saja rasa kepentingan saudara sekurang2nja sama dengan pemerintah dalam keselamatan kerdja ini ialah dibidang jang univerail merupakan penghargaan nilai kemanusiaan dalam penjegahan dan kompensasi ketjelasan.
Kelebihan saudara adalah saudara lebih berkepentingan akan tidak adanja ketjelakaan dari segi produktivitas dan kontinuitas perusahaan.
Karena tiap ketjelakaan adalah”nan heuz lose” jang kadang2diluar dugaan kita besemja, sebagai akibat sampingan seperti pengalihan perhatian dari pekerdjaan baik karena nonton atau memberi komentar atas ketjelakaan jang menambah man hour lose lagi, djuga rasa takut akibat adanja ketjelakaan jang menurunkan prestasi kerdja.
Saudara2 sekalian dan para undangan jang terhormat saja kira tjukup sambutan saja dalam pembukaan ini, sebagai pengantar saudara2 bekerdja: menjempurnakan dan merumuskan penjempurnaan keselamatan kerdja pertambangan jang bukan sadja mempunjai nilai tinggi dibidang penilaian dan penghargaan martabat manusia dalam industri jang dengan itu sekaligus menghasilkan usaha peningkatan ketentraman kerdja baik jang teknis maupun psyhologisch jang menjadi kepentingan sector produksi.
Saja bukan seminar ini dengan mohon taufik dan hidayah dari illahi robbi dan dengan ini seminar saja njatakan dengan resmi dibuka.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar