Komisaris Pertamina zaman dulu

Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina (DKPP) 
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Bumi Negara
A. Keanggotaan : ( pasal 19 dan 16 )
🌟 Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi
🌟 Wakil ketua : Menteri keuangan
🌟 Anggota : Menteri negara ppn/ketua Bapenas, Menteri sekretaris negara, Menteri ristek/ketua bppt
(anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden


B. Tugas DKPP : ( pasal 16, 17, 19, dan 29)
– Menetapkan kebijaksanaan umum dan mengawasi pengurusan perusahaan.
– Meminta keterangan yang diperlukan kepada direksi dalam rangka tindak pengawasan terhadap perusahaan;
– Melaksanakan sidang setiap waktu diperlukan dan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
– Meminta pertanggung jawaban direksi mengenai pelaksanaan tugas pokok perusahaan.
– Mengesahkan laporan perhitungan tahunan berupa neraca dan perhitungan laba/rugi perusahaan


C. Hubungan pelaksanaan tugas dan fungsi PERTAMINA dengan DKPP:
Pasal 26, 27, 28, 29 & penjelasan pasal 12
1. Pertamina wajib mendapatkan persetujuan DKPP terlebih dahulu, dalam hal-hal sebagai berikut:
– Pelaksanaan anggaran perusahaan serta perubahan atas anggaran perusahaan dan rencana kerja perusahaan;
– Melakukan tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan perusahaan sebagai jaminan;
– Melakukan pinjaman yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan dkpp;
– Mendirikan anak perusahaan atau mengadakan pernyataan
– Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan oleh DKPP;
– Menyimpan alat liquide/uang di bank-bank diluar bank milik negara
– Pelaksanaan kontrak production sharing pertambangan minyak dan gas bumi
2. PERTAMINA  wajib menyampaikan LAPORAN kepada DKPP untuk hal-hal sebagai berikut :
– Pelaksanaan anggaran perusahaan dan kegiatan lainya setiap 3 bulan sekali ;
– Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi perusahaan selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku ;

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar