
Masih nyata sebutan PNS meski saat ini berubah menjadi ASN. Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan sebutan lama yang saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pokok perbedaan kedua sebutan termaksud berada di kata “negeri” dan “negara”. Jika mempergunakan kata “negeri” yang muncul di otakku adalah suatu dongeng, namun dengan penggunaan kata “negara”, bagi otaku menjadi lebih bermakna.
Selama lebih dari 10 tahun aku menjalani sebagai ASN, istilah PGPS bukan hanya nyata terasa secara pribadi, namun sering diucapkan temen temen lainnya. Apakah PGPS itu? Kata orang orang sih.. Pinter Goblok Pendapatan Sama.
Namun bukan PNS jika tidak bisa kaya. Penggunaan kata “negeri” bak ibarat dongeng negeri diatas awan, PNS pada urusan tertentu, menampakkan pencapaian atas pendapatan di atas rata rata.
Kini, tatkala istilah PGPS mulai luntur karena perubahan sebutan dari PNS ke ASN, muncul gagasan transformasi jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu demi penghargaan keahlian bidang tertentu yang lebih terukur.
Selain itu, dalam empat tahun terakhir, ASN berada pada asset negara (human resources capital) yang perlu mendapatkan perhatian dalam menunjang pelaksanaan keahlian masing masing.
Indek penilaian ASN dengan persyaratan 20Jp per orang selama setahun menjadi kriteria penilaian yang paling sederhana untuk dapat menunjukkan apakah benar, ASN menjadi asset negara.
Hal hal diatas jika kita sederhana menjadi pertanyaan, adalah bagaimana agar ASN dapat dikelola dengan pendekatan modern yang jelas keterukurannya hingga dapat disebut sebagai samlah satu asset negara.
El Royal Hotel Bandung Jawa Barat, 6 Februari 2020, aku mengikuti forum diskusi yang terkait dengan pertanyaan tersebut.
Sekretariat Ditjen Migas Cq. KEPEGAWAIAN menginisiasi pertemuan yang berjudul identifikasi kebutuhan Diklat untuk tahun 2020. Pertemuan para ASN dengan keterwakilan jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu membahas kebutuhan pendidikan dan latihan yang diharapkan dapat menunjang keahlian dan keterampilan masing masing jabatan.
Bagiku, pertemuan ini menarik dalam kerangka mengakselerasi peningkatan Indek capaian sumber daya manusia dalam kriteria sertifikat diklat. Tanpa mengabaikan fungsi kediklatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia lingkup Kementerian, identifikasi kebutuhan diklat memberikan cara pandang baru tentang peningkatan kualitas ASN.
Terlebih pada jabatan fungsional tertentu, tuntutan sertifikasi atau uji kompetensi pada jenjang jabatan menjadi persyaratan mutlak untuk pembinaan karir.
Contohnya saja, di jabatan fungsional arsiparis, previlage untuk menduduki jabatan melalui proses impasing tidak lagi menuntut diklat penciptaan, namun cukup melalui proses uji kompetensi atau sertifikasi.
Setelah menduduki jabatan, maka barulah muncul kewajiban untuk menjalani diklat penciptaan arsiparis. Hal tersebut menunjukkan perubahan kondisi dimana sebelumnya, diklat penciptaan sebagai syarat wajib untuk dapat menduduki jabatan fungsional arsiparis.
Jika kita tengok perundangan yang berlaku, masa Impasing akan berakhir di tahun 2021. Kemudahan dalam menduduki jabatan fungsional tertentu tersebut, dimana tanpa diawali diklat penciptaan, justru menjadi beban pengelola kepegawaian dalam pelaksana fungsinya.
Kebutuhan diklat penciptaan arsiparis sudah tidak dapat terlewatkan bersamaan kewajiban menempuh diklat penciptaan bagi arsiparis setelah menduduki jabatan sebagai konsekuensi dari impasing.
Selain diklat yang bersifat wajib, pertemuan termaksud juga memetakan diklat teknis. Pada jabatan fungsional tertentu, bisa jadi proses identifikasi kebutuhan diklat dapat lebih mudah untuk didiskusikan.
Misalnya saja diklat teknis yang memerlukan persyaratan administrasi sesuai jenjang jabatan sudah terarah sesuai panduan pencapaian kompetensi. Standar kompetensi nasional pada jabatan fungsional tertentu, tidak mengada ada, dan menjadi konsensus dengan penetapan badan standarisasi nasional atau asosiasi profesi.
Diakhir tulisan ini, aku pun menyambut antusias pendekatan identifikasi kebutuhan diklat yang terselenggara pada 6 Februari 2020 di Bandung. Antusiasme dalam kerangka pemetaan diklat yang bersifat kewajiban dan dapat dipergunakan dalam pembinaan karir jabatan fungsional tertentu.
Dalam hal diklat untuk fungsional umum, perlu kiranya menengok arah BPSDM aparatur dan substansi teknis sektor ESDM. Atau kemudian, perlu diberikan waktu khusus agar transformasi jabatan fungsional umum ke JFT dapat segera diendorse sebelum datang batas waktu pengajuan impasing di tahun 2021.
Semoga berguna