Hukum minyak dan gas bumi


๐ŸŒŸ UUD 1945,  Pasal 33 ayat (2) dan (3)
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

๐ŸŒŸ UU nomor 44 prp- tahun 1960
tentang Pertambangan minyak dan gas bumi 
pasal 16 :Tata usaha dan pengawasan pekerjaan-pekerjaan dan pelaksaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi

๐ŸŒŸ UU No. 8 tahun 1971
tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara
(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata usaha,pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi
(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan umum.ย 

๐ŸŒŸ PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai
pasal 2
(1) Tatausaha dan pengawasan atas pekerjaan-pekerjaan dan pelaksaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada menteri
(2) Menteri melimpahkan weweangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini kepada direktur jenderal dan direktur jenderal menunjuk direktur sebagai pelaksanaannya
(3) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh pejabat-pejabat direktorat minyak dan gas bumi yang ditunjuk oleh direktur jenderal atas usul direktur, sebagai inspektur dalam peraturan pemerintah ini disebut inspektur migas
(4) Inspektur Migas bertanggung jawab atas tugas pekerjaannya kepada direktur

๐ŸŒŸ PP No. 11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi
pasal 2
(1) Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggung jawab menteri
(2) Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini kepada direktur jenderal dengan hak substitusi
(3) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakuka oleh kepala inspeksi dibantu oleh pelaksanaan inspeksi tambang
(4) Kepala inspeksi memimpin dan bertanggung jawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai pelaksana inspeksi tambang
(5) Pelaksana inspeksi tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah ini

๐ŸŒŸ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 

๐ŸŒŸ PP No. 42 tahun 2002 tentang BPMigas dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dari BPMigas ke Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang migas. Pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha Hulu Migas ditetapkan pada 13 November 2012 oleh Presiden Republik Indonesia, DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

๐ŸŒŸ PP No. 67 tahun 2002 yang diubah dengan No. 49 tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan BBM dan Keguatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa

๐ŸŒŸ PP No. 31 tahun 2003 tentang Pengalihan bentuk perusahaan pertambangan Migas negara (Pertamina) menjadi perusahaan perseroan sebagai pelaksanaan Undang undang 22/2001 tentang Migas

๐ŸŒŸ PP No. 35 tahun 2004 dan diubah dengan No.55 tahun 2009 tentang kegiatan usaha Hulu Minyak dan gas bumi. 

Baca juga

http://pushep.or.id/view_publikasi.php?id=161#.XkI7Ankxdaw

๐ŸŒŸ PP 36 tahun 2004 diubah dengan No. 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

๐ŸŒŸ Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2009 yang menyebutkan Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah

๐ŸŒŸ PP No. 79 tahun 2010 yang diubah dengan No. 27 tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak di bidang Hulu Migas

Baca juga

https://migas.esdm.go.id/post/read/pp-nomor-27-tahun-2017-akomodir-usulan-kkks

๐ŸŒŸ ย Perpres No. 9 tahun 2013 yang diubah dengan No. 36 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas

๐ŸŒŸ PERPRES no. 141 tahun 2014 yang diubah dengan no. 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM

๐ŸŒŸ PP No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Baca juga:

https://migas.esdm.go.id/post/read/pp-nomor-53-tahun-2017-tentang-perlakuan-perpajakan-pada-kegiatan-usaha-hulu-minyak-dan-gas-bumi-dengan-kontrak-bagi-hasil-gross-split

๐ŸŒŸ PP No.6 tahun 2018 tentang penyertaan modal Pertamina

๐ŸŒŸ PP No. 48 tahun 2019 tentang iuran BU BBM

๐ŸŒŸ Perpres 6 tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk โ€œHukum minyak dan gas bumiโ€

Tinggalkan komentar