CPNS-an, formasi calon arsiparis

Selamat berjuang kepada para pelamar calon ASN tahun 2020 pada formasi calon arsiparis. Boleh dibilang potensi kuantitas arsiparis di Indonesia segera akan bertambah ratusan semangat baru. 

Aku pun mengambil kata “potensi” karena belum tentu mereka yang nantinya diterima sebagai calon ASN akan melenggang ke jabatan arsiparis. Adakah para pembaca (ASN) yang saat ini masih mempunyai SK pengangkatan sebagai calon arsiparis? 

Lah kok ada sih…yang masih belum menerima SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu “arsiparis”??? . Wajar jika masih baru tahun ini atau penghujung tahun 2019 baru saja dilantik sebagai ASN y… 

Adakah ASN yang telah beberapa tahun diangkat namun masih berada di jabatan calon arsiparis? Berapa…berapa tahun, apakah 3 tahun setelah pengangkatan PNS masih belum juga terbit SK arsiparis?… Wah wah… terlalu… 

Meski demikian, janganlah berkecil hati dan patah semangat kearsipan y…. Ada kok, beberapa temen yang bernasib sama. Atau bahkan yang lebih mencengangkan saat terdengar para calon arsiparis yang berkeinginan melepaskan jabatan calon arsiparis? 

Jika ada, pasti ada sebab dan musababnya… Misalnya saja satu temen di Kementerian yang saat itu  memendam strategi tertentu untuk mendapatkan fasilitas dari instansi pemerintah??? Apa itu… Misalnya pengen ambil kuliah lagi diawali dengan penyetaraan ijazah S1 yang telah dikantongi sebelum menjadi ASN.

Sebab lain karena penempatan berada di unit kerja, bukan di unit kearsipan? Ataukah pada instansinya, belum terdapat pembinaan jabatan fungsional arsiparis?

Kebingungan karena tidak ada bimbingan dari senior arsiparis di kantornya ditambah Pengelola kepegawaian tidak memberikan pelayanan administrasi terkait fungsional arsiparis, plus arahan kerja dari pimpinan yang melencenh dari tugas arsiaparis menjadi dalih dalih untuk lari dari kenyataan sebagai calon arsiparis. 

Nah.. Bagaimana pendapat para pembaca yang sering menyebutkan diri sebagai “newbee” atau pendatang baru di kearsipan? Sudah tergambar cara pengajuan DUPNK/DUPAK arsiparis? Sudah pernah mendengar tim penilai instansi? Tahukah apa itu PAK? apa ya kepanjangan dari SKHK? Dan seterusnya… 

Hal hal tersebut diatas merupakan penekanan terkait keaktifan oleh fihak ASN. Namun kiranya ada rasa ketidakberdayaan dari ASN yang mendapatkan penugasan pimpinan pada urusan non kearsipan, maka sistem penilaian prestasi kinerja kearsipan saat ini (sistem SKP) lebih memiliki nilai tawar.

Diakhir tulisan ini, aku pun berasa turut gembira akan datangnya calon arsiparis jalur umum/CPNS. Semoga terus lestari rumpun jabatan fungsional arsiparis

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar