Surat Perintah

Dalam kelompok naskah dinas arahan terdapat bentuk naskah penugasan yakni surat perintah dan surat tugas. 

Tulisan kali ini akan mengilustrasikan salah satu bentuk naskah dinas arahan yakni bentuk Surat Perintah. 

Surat Perintah memuat perintah penugasan dari atasan yang harus dilaksanakan. Wewenang penandatanganan surat ini adalah menteri atau Pejabat yang berwenang. 

Beberapa jenis perintah seperti perintah Menteri dan perintah pimpinan unit organisasi dalam berbagai tingkatan yakni delegasi, mandat, dan perintah sehari hari.

Susunan naskah sejak dari kertas kop terdiri dari judul “surat perintah”, nomor, konsideran (menimbang) dasar hukum (mengingat) diktum (memerintahkan), substansi kebijakan tertulis secara jelas batasan batasan nya, kepada (menyebut nama dan jabatan yang diperintahkan) , rumusan tempat, nama jabatan penandatanganan serta tanggal. 

Jika perintah merupakan tugas kolektif, maka daftar nama yang lebih dari satu dapat dituangkan dalam lampiran surat perintah. 

Distribusi surat perintah disampaikan kepada nama yang bersangkutan dan ke unit kerjanya. Beberapa contoh praktik penggunaan surat perintah adalah untuk menunjuk pelaksana tugas (PLT) jabatan tertentu. 

Sumber 
💣 Permen ESDM No. 42/2015 sebagaimana diubah dengan No. 2/2020
💣 Peraturan ANRI No. 2/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Contoh penggunaan bentuk naskah dinas “Surat Perintah” untuk penunjukan pelaksana tugas tetap atau PLT.

🌟 Surat Perintah No. 76.Pr/73/MEM/2012, 3 Desember. Menunjuk Ir. A. Edy Hermantoro, M. Si Sekretaris Direktorat Jenderal Migas selaku Plt. Direktur Jenderal Migas


🌟 Surat Perintah No. 1.Pr/73/MEM/2014 tanggal 4 November 2014, menunjuk Ir. Nariyanto Wagimin, M. Si Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Migas tmt 4 nov 2014

🌟 Surat Perintah no. 011.Pr/73/MEM/2015 tanggal 13 Januari 2015, menunjuk Prof. Dr. Ir I Gusti Nyoman Wiratmadja, Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strtetegis selaku PLT Direktur Jenderal Migas


🌟 Surat perintah 026.Pr/73/MEM/2015 tanggal 25 Januari 2015, menunjuk Ir. Hermawan, M. T. Kasubdit keteknikan dan keselamatan lingkungan Migas selaku PLT Direktur Teknik dan Lingkungan Migas

🌟 Surat perintah no. 320.Pr/73/MEM/2016 tanggal 11 Mei 2016, menunjuk Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas selaku PLT Direktur Teknik dan Lingkungan 

🌟 Surat perintah no. 013. Pr/73/SJN/2017 tanggal 28 Februari 2017, menunjuk Alimuddin, S.T.,M.A.B Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas selaku PLT Direktur Teknik dan Lingkungan Migas

Semoga bermanfaat 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar