1946 – 1950 : bulan juni 1946, Kementrian Kemakmuran di Magelang, tahun 1947 kementrian kemakmuran pindah ke Yogyakarta menjadi Jawatan Pertambangan dan Energi
1950 – 1954 : – Kementrian Perekonomian di Jakarta menjadi Jawatan pertambangan
1954 : Kementrian Perekonomian dipecah menjadi Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian
1955 – 1959 : kementrian perindustrian terdiri dari Direktorat pertambangan dengan dua jawatan yakni pertambangan dan geologi
1959 – 1965 : departemen perindustrian dasar/ pertambangan terdiri dari Jawatan pertambangan, Jawatan Geologi dan Biro minyak dan gas bumi, yang mulai bekerja sejak tanggal 1 januari 1960.
1965 : keputusan presiden nomor 71 tahun 1965, Departemen Perindustrian dasar dan pertambangan dipecah menjadi tiga yakni departemen perindustrian, Depatemen pertambangan, Departemen urusan minyak dan gas bumi
1966: keputusan presiden nomor 63 tahun 1966 kementrian pertambangan dan minyak dan gas bumi terdiri dari departemen minyak dan gas bumi dan Departemen Pertambangan. Perubahan kepres No. 163 tahun 1966 jo, dengan no. 170 tahun 1966 departemen menjadi Direktorat Jenderal.
1968: departemen pertambangan terdiri dari direktorat jendral pertambangan umum dan Direktorat jendral minyak dan gas bumi. Tahun 1968, PLN dan PGN masih berada dibawah pembinaan dan pengawasan Departemen Pekerjaan umum dan tenaga listrik
1972 : Keppres No. 64 tahun 1972 pengelolaan geothermal (sumberdaya panasbumi) berada dibawah Departemen Pertambangan.
1974 : Keppres No.44 dan 45 tahun 1974, dep. Pertambangan terdiri dari direktorat jendral pertambangan umum Direktorat jendral minyak dan gas bumi
1978: Departemen Pertambangan menjadi Pertambangan dan energi yang terdiri dari Direktorat jendral pertambangan umum, Direktorat jendral minyak dan gas bumi, Direktorat jendral ketenangan. Pada tahun ini PLN dan PGN yang semula berada dibawah dep. Pekerjaan umum dan tenaga listrik dialihkan ke dep. Pertambangan dan energy, masing-masing berada dibawah direktorat jendral ketenangan.
1984, dep.pertambangan dan energy terdiri dari direktorat jendral pertambangan umum, Direktoat jendral minyak dan gas bumi, Direktorat jendral listrik dan energy baru, dan Direktorat jendral geologi dan sumberdaya mineral. Perubahan nama menjadi direktorat jenderal ketenangan menjadi listrik dan energy baru.
1992: Departemen Pertambangan dan Energi terdiri dari direktorat jendral pertambangan umum, Direktorat jendral minyak dan gas bumi, Direktorat jendral listrik dan pengembangan energi dan Direktorat jendral geologi dan sumberdaya mineral. Tahun ini PLN dibawah pengawasan dan pembinaan ditjen listrik dan pengembangan energi, sedangkan PGN dibawah ditjen minyak dan gas bumi