Coalbed Methane (CBM) sebagai energi ALTERNATIF, 26 mei 1999

Sambutan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada presentasi pengembangan dan pemanfaatan coal bed methane (CBM) sebagai energy ALTERNATIF, Jakarta,26 mei 1999


assalamualaikum wr.wb
Hadirin yang saya hormati,
Acara ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemanfaatan dan pengembangan CBM, mengingat CBM adalah sesuatu yang baru di dunia perminyakan Indonesia , baik dalam rangka pengembangan maupun pemanfaatannya. 


Saudara-saudara yang saya hormati,
seiring dengan pelaksanaan pembangunan dibidang ekonomi menimbulkan kebutuhan akan energi, baik dalam jumlah maupun ragam yang meingkat secara tajam.

Pemasok utama pemenuhan kebutuhan energi tersebut masih didominasi oleh minyak bumi. Mengingat peran minyak bumi masih cukup penting sebagai sumber pendapatan Negara disamping jumlah cadangannya yang terbatas, maka perlu dilakukan penghematannya melalui kebijaksanaan energi yang bertujuan terutama untuk menekan pemakaian minyak bumi di dalam negeri dengan mendorong pemakaian energi alternative seperti gas bumi.


Pada saat ini pemakaian gas bumi didalam negeri cukup meningkat terutama lima tahun terakhir sebelum “KRISMON” dengan peningkatan rata-rata 14% pertahun.

Dengan terus dilaksanakannya upaya perbaikan ekonomi, diperkirakan pemakaian gas bumi terus berlanjut. Menurut perkiraan pemerintah yang dibuat dua tahun yang lalu, diproyeksikan kebutuhan gas bumi didalam negeri akan mencapai lebih dari 3 milyaran kaki kubik per hari pada tahun 2002, namun perkiraan tersebut akan berubah tentunya tergantung pada kondisi yang terjadi dalam upaya pemulihan ekonomi.


Terlepas dari kondisi ekonomi yang terjadi, pemerintah pada dasarnya telah menetapkan kebijaksanaan pengembangan gas bumi yang mulai dirintis sejak 1997 dengan dikeluarkanya edran menteri pertambangan dan energy nomor 05.E/30/MPE/1997 Tanggal 21 Agustus 1997.

Dengan adanya kebijaksanaan pengembangan pemanfaatan gas bumi tersebut, terbuka peluang untuk mengembangkan/memafaatkan CBM sebagai energi alternative bersama-sama gas bumi yang berasal dari gas bumi konvensional.


Permasalahan utama pengembangan pemanfaatan gas bumi adalah distribusi lokasi sumber gas bumi tidak sama dengan distribusi pusat-pusat kebutuhan gas bumi. Untuk itu pemerintah merencanakan secara bertahap membangun jaringan pipa gas terpadu yang akan menghubungkan sumber-sumber dengan pusat-pusat pasar gas bumi.


Hadirin yang kami hornati,
Timbul suatu pertanyaan dari segi yuridis. Apakah terhadap CBM tunduk dan berlaku rejim hukum minyak dan gas bumi? Secara teknis CBM adalah gas metana dengan unsur kimia CH4 yang terbentuk dari reaksi secara fisika dan kimia terhadap material pembentuk batubara selama proses pembentukan batu bara(coalification).

Pada saat proses coalifikasi tersebut, gas metana yang terbentuk sebagian terlepas bersama-sama air dan karbondioksida dan sebagian lainnya “TERPERANGKAP” didalam coal yang terbentuk (residual product).

Metana yang terperangkap tersebut adalah yang dikenal dengan CBM sebagaimana topic yang dibicarakan hari ini.


Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya CBM tidak berbeda dengan gas bumi pada umumnya (convensional gas), yaitu terdiri dari unsur hidrokarbon yang terjadi secara alamiah. Dengan adanya fakta tersebut, maka secara yuridis terhadap CBM tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.

Hal tersebut telah mendapat penegasan dengan dikeluarkannya keputusan menteri pertambangan dan energy nomor 1699.K/30/M. PE/1998 tanggal 18 september 1998.


Hadirin yang saya hormati,
Sebagai lawyer dalam menghadapi era globalisasi, senantiasa harus membuka wawasannya. Untuk itu tidak ada salahnya apabila saudara-saudara pada hari ini mengikuti presentasi yang sedikit bersifat teknis. Hal ini dimaksudkan agar lebih dapat memahami kebijaksanaan pemerintah yang ada saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR.


Akhirnya sebagai penutup, saya atas nama Ditjen Migas mengucapkan selamat mengikuti presentasi dan selamat bekerja, semoga dapat menambah wawasan saudara
Wassalamuallaikum wr.wb

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar