Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing atau disingkat dengan BPPKA didalam struktur organisasi Pertamina sesuai Keppres No. 11 tahun 1990. Badan ini mempunyai uraian pekerjaan yakni:
- Pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi
- Peneleaahan anggaran dan program kerja
- Pengawasan eksplorasi, eksploitasi, pengadaan material dan peralatan, angkutan dan jasa yang dilaksanakan oleh kontraktor Asing
- Pengendalian upaya peng-indonesiaan tenaga kerja pada kontraktor asing
- Pengawasan investasi dalam rangka mengamankan pendapatan negara
- Pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri
- Pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara kontraktor asing dengan instansi pemerintah dan pihak lainnya
- Penatausahaan dan pengawasan asset kontraktor asing
- Pengawasan kewajiban kontraktor asing sesuai kontrak dan peraturan perundangan yang berlaku
- Membina dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan kontraktor asing
- Melaporkan kegiatan dan evaluasi pengeluaran kontraktor asing untuk direksi Pertamina dan Menteri Pertambangan dan Energi
- Menciptakan iklim investasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi serta pemanfaatan gas bumi
BPPKA dipimpin oleh kepada dan wakil dengan pembantu para kepala Bagian atau yang saat ini disebut Direktorat yakni
- Bagian eksplorasi dan produksi yang membawahi kepala eksplorasi, kepala eksploitasi, kepala pengembangan gas, kepala teknologi, kepala Operasi – EP
- Bagian Umum yang membawahi kepala hukum, kepala PSDM, kepala Logistik, kepala pengendalian pengawasan kesehatan, kepala pembinaan lingkungan dan hupmas
- Bagian finek yang membawahi kepala konsolidasi & admin, kepala penelitian dan evaluasi, kepala perencanaan dan anggaran, kepala perhitungan bagian negara,
- Bagian perka paman, kebandaraan & komunikasi yang membawahi kepala komunikasi elektronika, kepala prasarana maritim/teknologi laut, kepala perkapalan
Sejak diberlakukannya Undang Undang 21/2001 tentang minyak dan gas bumi, BPPKA digantikan oleh BPMigas.
2012 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi berganti menjadi SKK Migas dibawah koordinasi Kementerian ESDM.