BPPKA Migas 1990

Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing atau disingkat dengan BPPKA didalam struktur organisasi Pertamina sesuai Keppres No. 11 tahun 1990. Badan ini mempunyai uraian pekerjaan yakni:

  1. Pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi 
  2. Peneleaahan anggaran dan program kerja 
  3. Pengawasan eksplorasi, eksploitasi, pengadaan material dan peralatan, angkutan dan jasa yang dilaksanakan oleh kontraktor Asing
  4. Pengendalian upaya peng-indonesiaan tenaga kerja pada kontraktor asing 
  5. Pengawasan investasi dalam rangka mengamankan pendapatan negara
  6. Pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri 
  7. Pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara kontraktor asing dengan instansi pemerintah dan pihak lainnya
  8. Penatausahaan dan pengawasan asset kontraktor asing 
  9. Pengawasan kewajiban kontraktor asing sesuai kontrak dan peraturan perundangan yang berlaku
  10. Membina dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan kontraktor asing 
  11. Melaporkan kegiatan dan evaluasi pengeluaran kontraktor asing untuk direksi Pertamina dan Menteri Pertambangan dan Energi
  12. Menciptakan iklim investasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi serta pemanfaatan gas bumi

BPPKA dipimpin oleh kepada dan wakil dengan pembantu para kepala Bagian atau yang saat ini disebut Direktorat yakni 

  1. Bagian eksplorasi dan produksi yang membawahi kepala eksplorasi, kepala eksploitasi, kepala pengembangan gas, kepala teknologi, kepala Operasi – EP
  2. Bagian Umum yang membawahi kepala hukum, kepala PSDM, kepala Logistik, kepala pengendalian pengawasan kesehatan, kepala pembinaan lingkungan dan hupmas
  3. Bagian finek yang membawahi kepala konsolidasi & admin, kepala penelitian dan evaluasi, kepala perencanaan dan anggaran, kepala perhitungan bagian negara, 
  4. Bagian perka paman, kebandaraan & komunikasi yang membawahi kepala komunikasi elektronika, kepala prasarana maritim/teknologi laut, kepala perkapalan

Sejak diberlakukannya Undang Undang 21/2001 tentang minyak dan gas bumi, BPPKA digantikan oleh BPMigas.

2012 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi berganti  menjadi SKK Migas dibawah koordinasi Kementerian ESDM.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar