
Pernahkah temen2 pembaca menjumpai arsip SIUP yang terpisah dari berkasnya tatkala berada di ruang records center?
Bagaimana cara menyimpan arsip SIUP?, apakah dipertemukan dengan berkas asalnya? Apakah dideskrepkan sebagai satu arsip tersendiri? Atau malah justru disingkirkan?
Dalam menjawab pertanyaan di atas, tentunya kita harus mendapat presisi yang tepat dalam memandang arsip SIUP. Apakah arsip SIUP merupakan produk administrasi utama dari suatu transaksi? Apakah arsip SIUP atas nama perusahaan tertentu hanya merupakan lampiran berkas sebagai suatu persyaratan dalam pengurusan lisensi atau rekomendasi tertentu dari suatu instansi pemerintah?
Kedudukan arsip SIUP pada berkas inaktif tentunya tidak sama tatkala berada dalam berkas aktif. Batasan inaktif adalah selesai proses administrasi dengan diterbitkan suatu naskah oleh pimpinan instansi. Tatkala produk administrasi telah terbit, nilai arsip yang melekat pada lampiran berkas pun telah turun.
Berbeda halnya SIUP yang berada pada berkas aktif yang merupakan lampiran yang dipersyaratkan. Untuk itu bisa saja, petugas arsip di central file dapat mendata arsip SIUP tersendiri. Diharapkan saat manajemen membutuhkan, SIUP yang terpisah dari berkas dapat segera dipertemukan dengan berkasnya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berisikan informasi nama perusahaan, milik sendiri/lisensi, alamat kantor, nama Penanggung Jawab, almmat Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Modal dan Kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan, jenis kegiatan usaha, bidang usaha, dagang kecil atau menengah, jenis dagangan utama.
SIUP diterbitkan dengan ketentuan :
- Diterbitkan oleh Badan penanaman Modal Kota/Kabupaten
- Berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan
- Penanggung Jawab wajib menyampaikan laporan sekali setahun
- Tidak berlaku pada kegiatan perdagangan berjangka komoditi, valuta asing, saham dan penggabdaab uang
- Tidak melakukan usaha selain tercantum dalmm SIUP
- Daftar ulang setiap 5 tahun s.d tgl….
- Catatan, menarik SIUP nomor sebelumnya
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982, tentang wajib daftar perusahaan (lembaga negara R.I tahun 1982 nomor 7 tambahan lembaran negara R. I nomor 3214)
- Peraturan menteri perdagangan R. I Nomor 17 /M. DAG/PFR/2007 Tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
- Peraturan daerah………