Working From Home (WFH) Kearsipan

 

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyikapi mewabahnya penularan virus COVID 19 salah satunya dengan memperbolehkan pegawai untuk bekerja dari kediaman masing masing tanpa harus berangkat ke kantor. 

Instansi pemerintah telah mengeluarkan edaran resminya terkait Working From Home atau yang bisa kita singkat dengan WFH.

Bagaimana dengan pekerjaan Kearsipan? Apakah kearsipan dapat terlaksana dengan sistem WFH? Kita tau bersama bahwa obyek pekerjaan adalah arsip negara, jika dibawa pulang, bisa menjadi masalah bukan?

.

Ternyata Unit Kearsipan Ditjen Migas pun menerapkan WFH untuk satu petugas arsip yang terkategorikan. Salah seorang petugas di unit kearsipan Ditjen Migas yang setiap harinya mempergunakan moda transport umum yakni KRL. 

Kepada petugas tersebut, bernama Tsatsa kebetulan mempunyai laptop di rumah dan Smartphone dapat menerima email. Tugas yang dilaksanakan oleh Tsatsa adalah mengolah dan manuver data sebagai dasar manuver berkas fisik. 

Data berkas pembayaran yang berada di kantor yang sebelumnya dipegang oleh petugas lainnya, dikirimkan via email. Tentu saja data berkas pembayaran sudah bersifat inaktif yakni pembayaran infrastruktur tahun 2016 dan 2017.

Catur mengirimkan data SPM lelang tahun 2017 kepada Tsatsa. Dinda mengirimkan data SPM Lelang tahun 2006 s.d. 2015. Della mengirimkan data SPM Infrastruktur 2005 s.d. 2015 yang sebelumnya dikerjakan Tsatsa saat bekerja di Kantor. 

Melalui instruksi dan arahan via Whatsapp, maka selesai melakukan manuver data SPM Infrastruktur tahun 2016, Tsatsa pun mengirimkan data file Excel untuk di cetak di kantor, sebagai dasar manuver fisik berkas inaktif. 

Petugas arsip yang lain, Gondo yang berada di kantor pun melaksanakan penomoran kembali sesuai hasil manuver data yang dikerjakan oleh Tsatsa dari rumah. 

Diakhir tulisan ini, aku pun dapat menyaksikan bahwa kearsipan pun masih dapat menyesuaikan dengan kebijakan WFH. Obyek pekerjaan yang harus berada di kantor pun dapat di suport dengan Remote Working. Hari ini terlaksana juga WFH untuk pekerjaan kearsipan di Unit Kearsipan Ditjen Migas. 

Semoga berguna

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar