Profil Ditjen Migas

Status November 2019

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Ditjen Migas merupakan unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dipimpin oleh pejabat tinggi madya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu juga terdapat lima direktorat yaitu Direktorat Pembinaan Program Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, dan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. 

Ditjen Migas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang migas, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.

🌟 Perumusan Kebijakan
Dibidang pembinaan pengendalian, dan pengawasan kegiatan perusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara  Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

🌟 Pelaksanaan Kebijakan
Dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

🌟 Penyusunan NPSK
Penyusunan Norma, Standar, prosedur dan kriterika di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan keselamatan kerja, lingkugan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu,  serta pengelolan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

🌟 Pelaksanaan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
dibidang pembinaan,pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengisahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu,  serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

🌟 Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan
dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu,  serta pengelolan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

🌟 Pelaksanaan Tugas Lainnya
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan pelaksanaan fungsi lain oleh Menteri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Migas periode ini yaitu Dr. IR. Ego Syahrial, M.Sc., menggantikan Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA. dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Migas, Iwan Prasetya Adhi, S.E., Direktur Pembinaan Program Migas, Dra. Soerjaningsih, M.K.K.K., Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ir. Mustafid Gunawan, M.E., Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ir. Mohammad Hidayat, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, ST, M.B.A., Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yaitu Dr. IR. Adhi Wibowo, M.Sc.

Sampai dengan November 2019 Saat ini jumlah pegawasi Ditjen Migas terhitung mulai  adalah 494 orang yang terbagi dalam tiga kelompok jabatan, yaitu terdapat 291 orang menempati Jabatan Fungsional Umum, 119 orang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu, dan 85 Jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.  

 Jabatan fungsional umum di lingkungan Ditjen Migas yaitu: Analis Barang Milik Negara, Analis hukum, Analis harga dan subsidi BBM, Penyusun Rencana dan Program Pengembangan Migas, Analis Pengembangan Investasi Migas, Analis Penerimaan Negara Migas, Analis Penggunaan Barang Operasi Migas, Analis Kebijakan, Analis Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas, Analis Kegiatan Eksplorasi Migas, Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas, Analis Kelaikan Teknik Migas, Analis Kerjasama, Analis Kerjasama Bilateral dan Dalam Negeri, Analis Keselamatan Migas, Analis Kontrak Kerjasama Migas, Analis Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Analis Pengembangan Infrastruktur, Analis Pengembangan Investasi Hilir Migas, Analis Pengembangan Investasi Migas, Analis Pengembangan Usaha Hulu, Analis Penggunaan Tenaga Kerja Migas, Analis Standardisasi Migas, Analis Tenaga Kerja, Analis Usaha Penunjang Migas, Analis Wilayah Kerja Migas, Dokter Umum, Pengadministrasi Data, Pengadministrasi Kepegawaian, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengelola Barang Milik Negara, Pengelola Data dan Informasi, Pengelola Kepegawaian, Pengelola Perbendaharaan, Pengelola Teknologi dan Informasi, Pengemudi, Pengolah Data, Penyelenggara Hubungan Masyarakat, Penyiap Rencana Program Pengembangan Migas, Penyusun Laporan Keuangan, Penyusun Peraturan Perundang-undangan, Penyusun Program dan Evaluasi, Penyusun Program Migas, Penyusun Rencana dan Laporan, Penyusun Rencana Program Minyak dan Gas Bumi, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Teknisi.

Jabatan fungsional tertentu di Lingkungan Ditjen Migas yaitu: Analis Kebijakan, Arsiparis, Dokter Gigi, Inspektur Migas, Penerjemah, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan, Perawat Gigi, Perencana, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer, Pustakawan dan Statistisi. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar