
- Tanggal Register : 31 Maret 2020
- Nomor : 21 tahun 2020
- Format naskah dinas : Peraturan Pemerintah
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Isi ringkas: Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 (COVID 19)
- diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
- Jabatan pengabsyahan salinan: Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Pembatasan pergerakan orang atau barang dalam provinsi atau kabupaten untuk mencegah penyebaran virus
- Paling sedikit menghentikan sekolah, tempat kerja, dan kegiatan masyarakat di fasilitatif umum
- Koordinasi antara Kepala Daerah (gubernur/walikota/Bupati), Menteri Kesehatan RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus corona (COVID 19) Nasional
- Berkriteria yakni peningkatan yang signifikan atas kematian dan kasus serta kaitan epidemiologis di suatu wilayah tertentu
- Mempertimbangkan POLESOSBUDHANKAM
- Berdasarkan teknis operasional, dukungan sumber daya, dan efektivitas
- Mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktifitas kerja dan kebutuhan ibadah
#autentikasiArsip
Satu pendapat untuk “Pembatasan Sosial Berskala Besar”