Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Tanggal Register : 31 Maret 2020
  • Nomor : 21 tahun 2020
  • Format naskah dinas : Peraturan Pemerintah 
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Isi ringkas: Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 (COVID 19)
  • diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Jabatan pengabsyahan salinan: Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Pembatasan pergerakan orang atau barang dalam provinsi atau kabupaten untuk mencegah penyebaran virus 
    • Paling sedikit menghentikan sekolah, tempat kerja, dan kegiatan masyarakat di fasilitatif umum
    • Koordinasi antara Kepala Daerah (gubernur/walikota/Bupati), Menteri Kesehatan RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus corona (COVID 19) Nasional 
    • Berkriteria yakni peningkatan yang signifikan atas kematian dan kasus serta kaitan epidemiologis di suatu wilayah tertentu 
    • Mempertimbangkan POLESOSBUDHANKAM
    • Berdasarkan teknis operasional, dukungan sumber daya, dan efektivitas 
    • Mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktifitas kerja dan kebutuhan ibadah

#autentikasiArsip

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Pembatasan Sosial Berskala Besar

Tinggalkan komentar