Layanan surat Ditjen Migas

Sejak 31 Maret 2020, bersamaan dengan penetapan keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat atas Pandemi COVID 19, pelayanan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berasal di luar instansi Kementerian ESDM dapat melalui email tu.migas@esdm.go.id

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan sosial dan pengurangan kontak fisik dalam pencegahan penularan Virus Corona Disease (COVID 19), layanan dukungan manajemen internal Cq. Persuratan dinas pada Ditjen Migas yang biasa berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo, mengoptimalkan pemanfaatan email tu.migas@esdm.go.id 

Layanan tersebut juga berlaku untuk surat yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM namun belum secara langsung terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi persuratan KESDM (NADINE).

Unit organisasi termaksud dapat dikelompokkan yakni kelompok institusi Migas lainnya seperti SKK MIGAS, BPH Migas, dan BPMA Aceh. Kemudian kelompok unit organisasi Pengguna Anggaran dan pengadaan seperti KPA, P2K, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja. 

Dan unit lain yang termasuk dalam dua kelompok unit kerja diatas, dimana register/penomoran Surat belum mempergunakan aplikasi persuratan Kementerian ESDM (Nadine). 

Melalui email tu.migas@esdm.go.id tersebut, surat disampaikan dalam format Pdf. Petugas operator/penerima surat akan menginput dan mengunggah pdf termaksud pada sarana persuratan elektronik KESDM (NADINE).

Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap jaga pola hidup bersih dg biasa cuci tangan pake sabun. Semoga bermanfaat 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar