Protokol Isolasi Diri COVID 19

  • Tanggal Registrasi : 16 Maret 2020
  • Bentuk Naskah : Surat Edaran (naskah dinas arahan) 
  • Nomor: HK.02.01/Menkes/202/2020 
  • Isi ringkas : Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Virus Corona Disease COVID 19
  • Nama Jabatan penandatangan : Menteri Kesehatan 
  • Nama Penandatanganan: Terawan Agus Putranto
  • Tingkat Perkembangan : Fotokopi
  • Tujuan: seluruh Pimpinan Kementerian /Lembaga, Gubernur dan Bupati, 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penetapan Infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah pada 4 Februari 2020
    • Pernyataan WHO atas Pandemi COVID 19
    • Informasi Riwayat orang dan area transmisi lokal atau luar negeri serta riwayat kontak
    • Batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/gejala sesak pernafasan lainnya untuk sukarela mengisolasi diri di rumah masing2 
    • Hal yang diperhatikan saat isolasi diri selama 14 hari 
    • Tindakan diri untuk pencegahan seperti jaga jarak minimal antar manusia, dll
    • Saat perlu Masker dan penggunaannya

#autentikasiArsip

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Protokol Isolasi Diri COVID 19

Tinggalkan komentar