
- Tanggal Registrasi : 16 Maret 2020
- Bentuk Naskah : Surat Edaran (naskah dinas arahan)
- Nomor: HK.02.01/Menkes/202/2020
- Isi ringkas : Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Virus Corona Disease COVID 19
- Nama Jabatan penandatangan : Menteri Kesehatan
- Nama Penandatanganan: Terawan Agus Putranto
- Tingkat Perkembangan : Fotokopi
- Tujuan: seluruh Pimpinan Kementerian /Lembaga, Gubernur dan Bupati,
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Penetapan Infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah pada 4 Februari 2020
- Pernyataan WHO atas Pandemi COVID 19
- Informasi Riwayat orang dan area transmisi lokal atau luar negeri serta riwayat kontak
- Batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/gejala sesak pernafasan lainnya untuk sukarela mengisolasi diri di rumah masing2
- Hal yang diperhatikan saat isolasi diri selama 14 hari
- Tindakan diri untuk pencegahan seperti jaga jarak minimal antar manusia, dll
- Saat perlu Masker dan penggunaannya
#autentikasiArsip
2 tanggapan untuk “Protokol Isolasi Diri COVID 19”