PSBB Di Jakarta

  • Tanggal Registrasi : 7 April 2020
  • Nomor : HK.01.07/MENKES/239/2020 
  • Isi ringkas : Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE (COVID 19)
  • Bentuk Naskah : Keputusan Menteri (Kepmen) 
  • Nama Jabatan Penandatanganan : Menteri Kesehatan 
  • Nama Penandatanganan : Terawan Agus Putranto 
  • Tingkat Perkembangan : Copy Warna 
  • Sumber : Media Sosial (Whatsapp Grup) 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian
    • Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 (Lembaran Negara tahun 2020 No. 236)
    • Pemprov DKI wajib melaksanakan PSBB sesuai Ketentuan Perundangan-Undangan dan mendorong pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat secara konsisten 
    • Pembatasan Sosial selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “PSBB Di Jakarta

Tinggalkan komentar