Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju

Presiden Republik Indonesia telah membentuk kabinet dan Kementerian negara (Kepres No. 113/P Tahun 2019), penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara (Perpres No. 67 tahun 2019). 

Kemudian demi ketepatan fungsi, ukuran dan proses Kementerian negara dalam mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden Pun Mengatur kembali Organisasi Kementerian Negara (Perpres 68/2019).

34 Kementerian Negara yang terbagi menjadi empat kelompok yakni Koordinator, I, II, dan III. 

  1. kelompok koordinator,
  2. kelompok yang Numenkelaturnya secara tegas tersebut dalam UUD 1945 (I) 
  3. Kelompok yang ruang lingkupnya tersebut dalam UUD 1945 (II) 
  4. Kelompok dalam rangka penajaman, koordinasi, sinkronisasi program pemerintah (III) 

Ilustrasi berikut merupakan penuangan unit informasi sebagaimana format autentikasi (pelaksanaan tugas arsiparis jenjang penyelia) dari naskah dinas arahan. Tingkat Perkembangan naskah adalah Salinan. Jabatan pengabsyahan Salinan adalah Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara. Sumber : https://jdih.setneg.go.id/Produk

  1. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Tanggal registrasi : 27 Februari 2020 
    • Nomor : 27 tahun 2020
    • Lembaran Negara 2020 No. 40
    • Tanggal di Undangkan: 10 Februari 2020
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian per BAB
      • kedudukan, tugas dan Fungsi 
      • Susunan Organisasi antara lain bentuk Ditjen yakni Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, Bina Konstruksi dan Pembiayaan Infrastruktur PUPR
      • unit Pelaksana Teknis
      • Tata Kerja
      • Pendanaan 
      • ketentuan Lain-lain: lebih dari 5 Direktorat dalam Direktorat Jenderal 
      • Ketentuan Peralihan
      • ketentuan Penutup: mencabut Perpres 135/2018
  2. Sekretariat Negara
    • Tanggal registrasi : 14 Februari 2020 
    • Tanggal diundangkan : 17 Februari 2020
    • Lembaran Negara 2020 No. 45
    • Nomor : 31 Tahun 2020 
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian per BAB
      • Kedudukan tugas dan fungsi 
      • Organisasi : Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Kepresidenan, Deputi dan Staf Ahli
      • Staf Khusus Menteri 
      • Tata Kerja
      • Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian 
      • Evaluasi Kelembagaan 
      • Pendanaan
      • Ketentuan lain lain: tugas, fungsi dan susunan organisasi serta Tata kerja diatur oleh Menteri 
      • Ketentuan Peralihan
      • Ketentuan Penutup: mencabut Perpres 24/2015
  3. Koordinator Perekonomian 
    • Tanggal registrasi : 26 Februari 2029
    • Nomor : 37 tahun 2020
    • Lembaran Berita Negara No. 
    • Tanggal di Undangkan: 28 Februari 2020
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • kedudukan, tugas dan fungsi 
      • organisasi antara lain dalam bentuk Deputi Koordinasi (ekonomi makro dan keuangan, Pangan dan Agribisnis, Pengembangan Usaha BUMN, ekonomi digital dan ketenagakerjaan serta UMKM, perniagaan dan Industri, pengembangan wilayah dan tata ruang, kerjasama ekonomi internasional, 
      • tata kerja
      • administrasi dan pendanaan
      • Ketentuan lain lain
      • ketentuan peralihan
      • ketentuan Penutup 
  4. Agraria dan Tata Ruang 
    • Tanggal registrasi : 26 Maret 2020
    • Nomor : 47 Tahun 2020
    • Lembaran Berita Negara 2020 No. 83
    • Tanggal di Undangkan : 26 Maret 2020 
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • Kedudukan, tugas dan fungsi 
      • Organisasi antara lai bentuk Ditjen : Tata Ruang, Survei dan Pemetaan Pertanahan Ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan Pertanahan, Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, penanganan sengketa dan Pertanahan
      • Tata Kerja
      • Pendanaan
      • Wakil Menteri merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional 
      • Ketentuan peralihan
      • Ketentuan penutup
  5. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    • Tanggal registrasi : 31 Desember 2019
    • Nomor: 96 tahun 2019
    • Lembaran Negara 2019 No. 269
    • Tanggal diundangkan : 31 Desember 2019
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Menteri dan Wakil Menteri (Unsur pimpinan Kementerian) 
    • Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan Staf Ahli menteri 
    • Tata kerja
    • Pendanaan 
    • Ketentuan lain lain : wakil menteri merupakan ketua Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pelaksanaan tugas mempergunakan unit organisasi dan Sumber Daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomo Kreatif. 
    • Ketentuan peralihan
    • Ketentuan penutup
  6. Riset dan Teknologi
    • Tanggal registrasi : 31 Desember 2019
    • Nomor : 94 tahun 2019
    • Lembaran Negara 2019 No. 267
    • Tanggal diundangkan : 31 Desember 2019
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • Masa berlaku Perpres 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi sampai dengan 31 Maret 2020
      • Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan & Teknologi (UU 11/2019)
      • Penataan organisasi kembali
  7. Koordinator Kemaritiman dan Investasi
    • Tanggal registrasi : 30 Desember 2019
    • Nomor: 92 tahun 2019
    • Lembaran Negara 2019 No. 265
    • Tanggal diundangkan: 31 Desember 2019 
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • Mengkoordinasi Kementerian : ESDM, PUPR, KKP, Perhubungan, LHK, BKPM dan Pariwisata Ekonomi Kreatif 
      • Organisasi terdiri Sekretariat, Inspektorat, Deputi dan Staf Ahli
      • Tata kerja: proses bisnis diatur Menteri, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi 
      • Administrasi : menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik 
      • Ketentuan lain lain: penataan organisasi 
      • Ketentuan peralihan : menunggu terbentuknya jabatan dan pejabat baru
      • Ketentuan penutup : mencabut Perpres 71/2019
  8. Pendidikan dan Kebudayaan 
    • Tanggal Registrasi : 16 Desember 2019
    • Nomor : 82 tahun 2019
    • Lembaran Negara 2019 No. 242
    • Tanggal di Undangkan : 18 Desember 2019
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • unsur pimpinan (Menteri dan wakil menteri) 
      • Organisasi antara lain dalam bentuk Ditjen : guru dan tenaga pendidikan, PAUD_Dasar_Menengah, Vokasi, Dikti, Kebudayaan 
      • Unit Pelaksana Teknis
      • Tata Kerja
      • Pendanaan 
      • Ketentuan lain : tugas fungsi tata kerja diatur oleh Menteri 
      • Ketentuan peralihan : tetap melaksanakan tugas sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
      • Ketentuan penutup : mencabut Perpres 72/2019
  9. Badan Usaha Milik Negara 
    • Tanggal registrasi : 10 Desember 2019 
    • Nomor : 81 Tahun 2019
    • Lembaran Negara 2019 No.235
    • Tanggal di Undangkan : 10 Desember 2019
    • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
      • Kedudukan, tugas dan fungsi 
      • Organisasi : wakil menteri sektor Industri dan wakil menteri sektor Jasa, Sekretariat, Deputi, Inspektorat dan Staf Ahli
      • Tata kerja: sistem Akuntabilitas, sistem pengendalian intern, proses bisnis, analisa dan uraian tugas jabatan, beban kerja
      • Pendanaan 
      • Ketentuan lain: ketentuan tugas fungsi tata kerja oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan urusan pemerintahan aparatur negara
      • Ketentuan peralihan : Jabatan dan pejabat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
      • Ketentuan penutup : mencabut Perpres 41/2017

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar