
Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar Barang diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan. Informasi tentang produksi dalam negeri meliputi status usaha, kemampuan manajemen dan kemampuan produksi.
Sebagai acuan resmi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengendalian impor barang di kegiatan usaha hulu migas, Buku tersebut selalu diupdate. Edisi tahun 2008 diperbaharui pada tahun 2010 dimana kemapuan produsen jasa diterbitkan secara terpisah dari produsen barang.
Berikut sambutan Evita Herawati Legowo selaku Direktur Jenderal Migas pada bulan Agustus 2010 yang terekam dalam buku termaksud.
Sesuai amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, upaya menumbuh kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri dilaksanakan apabila barang dan jasa teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan dan tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan dan penggunaan produksi dalam negeri menjadi wajib apabila nilai tingkat komponen dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan mencapai minimal 40%.
Dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, Direktorat Jenderal Migas selaku Pembina produsen dalam negeri menerbitkan buku apresiasi Produksi dalam negeri”APDN”untuk dijadikan acuan dalam pengendalian impor barang operasi dan Pengadaan barang/Jasa di kegiatan usaha hulu migas