
Staf Khusus Presiden surati camat seluruh Indonesia dengan Kop Surat Sekretariat Kabinet. 15 April 2020 itu, beberapa media nasional memberitakan terkait isi, bentuk & konteks surat tersebut yang telah beredar luas.
Mungkin ada yg bertanya, apakah Staf Khusus Presiden berhak mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet? Atau menerbitkan kertas kop bertuliskan “Staf Khusus Presiden”?
Yul kita sedikit ulas terkait Kertas Kop yang menjadi isi dari Tata Naskah Dinas. Patut kiranya arsiparis sedikit memperdalam persepsi tentang Tata naskah dinas yang menjadi bagian dari kearsipan.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam tata naskah dinas adalah berusaha meminimalisir penerbitan surat. Meski tata naskah dinas adalah acuan bagaimana menerbitkan naskah kedinasan termasuk naskah Korespondensi berformat surat.
Jika memang harus menerbitkan surat maka perlu memperhatikan terkait terlebih dahulu dikoordinasikan antara pihak pihak yang terkait secara kedinasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Maka pada topik bahasan penggunaan kertas kop Sekretariat Kabinet dapat dimulai mendalami dengan membaca Perpres Nomor 55 tahun 2020 tanggal 6 April 2020.
Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun susunan organisasi termasuk Pimpinan dg Numenkelatur Sekretaris Kabinet, yakni Wakil Sekretaris Kabinet dan para Deputi serta staf ahli.
Sampai disini, kertas kop Sekretariat Kabinet wajib digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan sesuai susunan Organisasi Sekretariat Kabinet pada kedudukan jabatan dan kewenangan.
Apakah termasuk juga staf Khusus Presiden?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat juga membaca Ketentuan lebih lanjut terkait breakdown tugas dan fungsi dukungan manajemen kabinet kepada Presiden yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet.
Namun untuk mendapat shortcut, karena ini persepsi dan bukan kajian mendalam, maka aku pun merujuk pada Peraturan Presiden tentang staf khusus presiden.
Sesuai Perpres No. 17 tahun 2012 pasal 19 berbunyi secara administratif Staf khusus presiden bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Maka dengan demikian, staf khusus presiden berhak mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet.
Sesuai Perpres tersebut, Staf Khusus Presiden merupakan jabatan yang mendapat fasilitas yang disetarakan dengan jabatan struktural Eselon 1a.
Sejak tahun 2018, melalui Perpres 38, sebanyak 15 staf khusus presiden termasuk sekretaris pribadi presiden memiliki paling banyak 5 orang asisten. Dimana asisten staf khusus presiden berhak atas fasilitas negara setara dengan jabatan struktural Eselon 2.
Tulisan ini berakhir dengan kesimpulan yang bahwa “tidak dapat dipertanyakan lagi bahwa Staf Khusus Presiden menggunakan kertas kop Sekretariat Kabinet” Justru staf khusus presiden wajib mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet dalam pelaksanaan kedinasan.
Akhirnya, arsiparis pun terus dituntut dalam keluasan persepsi dan sudut pandang. Keluasan untuk dapat menerjemahkan tata naskah dinas (bagian kearsipan) yang secara dinamis memberikan salah satu acuan pelaksanaan administrasi tanggung jawab Birokrasi atau administrasi kenegaraan.
Jelas tersebut bahwa staf khusus presiden bertanggung jawab secara administrasi kepada Sekretariat Kabinet, maka menurut ku komunikasi kedinasan oleh Staf Khusus Presiden mengacu pada tata naskah dinas Sekretariat Kabinet.