Klasifikasi Arsip Minyak dan Bumi versi tahun 2016 berikut ditentukan melalui analisis struktur organisasi Ditjen Migas, SKK Migas dan BPH Migas
- Hulu: penawaran wilayah kerja, ekplorasi, eksploitasi, penilaian dan pengembangan Usaha Hulu.
- Hilir: pengolahan/pengilangan, pengangkutan, penyimpanan, niaga/pemasaran, harga dan subsidi.
- Pengusahaan: Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri, Investasi, Penerimaan Negara, Cadangan Gas, Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional
- Teknik dan lingkungan: standarisasi , keselamatan operasi, keselamatan kerja, keselamatan pemurnian dan pengolahan, instalasi dan peralatan, usaha penunjang, keteknikan dan Lingkungan, kalibrasi alat ukur dan lindungan lingkungan hidup.
- Pengendalian perencanaan kontrak kerjasama: eksplorasi, pengkajian dan pengembangan, eksploitasi, pengendalian program dan anggaran
- Pengendalian Operasi kontrak kerjasama: manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi, operasi produksi, penunjang operasi, survey dan pemboran
- Pengendalian Keuangan kontrak kersajama: resiko dan perpajakan, akutansi, biaya operasi, perhitungan bagian negara
- Pengendalian komersialisasi kontrak kerjasama: komersialisasi, realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan
- Pengendalian pengendalian dukungan bisnis berdasarkan kontrak kerjasama: pengelolaan rantai suplai, pertimbangan hukum dan formalitas dan manajemen sistem informasi
- Bahan Bakar Minyak: pengaturan, Pengawasan serta pemantauan BBM cadangan dan BBM dan pengelolaan Informasi BBM
- Gas Bumi: fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa, akun tarif dan harga gas bumi melalui pipa, informasi gas bumi melalui pipa.
Klasifikasi arsip versi 1992 sebagaimana tautan 👇