Larangan Transportasi 24 April – 31 Mei 2020

Transmisi orang dari satu wilayah ke wilayah lain baik lokal maupun terus menjadi perhatian serius. Pembatasan pun berkembang menjadi Larangan. Dicabutnya kebijakan pembatasan transportasi pada 9 April 2020 dan digantikan dengan kebijakan larangan pada 23 April 2020 yang disertai sangsi yang tegas menjadi bukti atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Bagaimana nasib kehidupan disekitar Transportasi Negeri ini dalam kondisi  Larangan sejak 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Misalnya saja, banyak temen yg mempunyai habitat PJKA, atau yang belum bisa move on dari tempat tidurnya di kampung halaman, teman yang terpisah dari keluarga karena tuntutan pekerjaan, dan yang menjalani LDR? 

Untuk teman yang sudah berada di kampung jauh sejak sebelum adanya PSBB, bisa jadi nambah panjang y berada di dekat keluarga, seneng ya… Tenang ya… Hehe. Untuk yang masih berada di Jabodetabek, kiranya hanya kata… SALUUUT… dan tetap semangat 🙏 🙏 

Baca juga tulisan ku sebelumnya 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/

Informasi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020. Berikut autentikasinya 

  1. Tanggal registrasi : 23 April 2020 
  2. Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen) 
  3. Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad. Interiim, Luhut Binsar Panjaitan
  4. Berita Negara RI 2020 No : 406
  5. Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 23 April 2020
  6. Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • Kebijakan pemerintah dalam pencegahan virus Corona COVID 19
    • Larangan pengguna sarana transportasi darat, udara, kereta api, laut selama mudik idul fitri 1441 H ( keluar dan masuk pada zona merah, PSBB dan wilayah aglomerasi PSBB) 
    • Pengelola sarana transportasi mengembalikan tiket seharga 100% kepada calon penumpang 
    • Pelanggaran pada tanggal 24 April – 7 Mei 2020, diarahkan kembali ke perjalanan awal
    • Pelanggaran 8-31 Mei 2020, diarahkan kembali dan dikenakan sangsi
    • Pengawasan lalu lintas darat di laksanakan oleh Polisi dan TNI serta Badan Pengelola Transportasi Darat
    • Larangan sarana kereta api antar kota penumpang namun dapat menjalankan perjalanan luar biasa (dengan penumpang petugas COVID 19)
    • Larangan Kereta api perkotaan keluar wilayah Jabodetabek. Untuk di Jabodetabek dilakukan pembatasan sosial
    • Pengecualian transportasi laut pada penumpang pemulangan TKI, buruh Migran, awak buah kapal asing, pada wilayah non PSBB, dalam wilayah aglomerasi PSBB, 
    • Larangan pada transportasi udara adalah larangan setiap warga negara melakukan perjalanan melalui bandar udara dari dan ke wilayah PSBB dan zona merah COVID 19 baik umum dan pribadi dan dengan pengecualian tertentu

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar