1 Mei, Hari Libur 

Pertimbangan 1 Mei sebagai Libur Nasional adalah membangun kebersamaan antar pelaku industrial agar lebih harmonis secara nasional. Di dunia internasional termasuk nasional pada wilayah NKRI, 1 Mei senantiasa diperingati sebagai hari buruh. 

Tepat nya di bulan Juli 2013, Presiden Republik Indonesia menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional.

Berikut autentikasi nya

  1. Tanggal Registrasi : 29 Juli 2013
  2. Bentuk Naskah : Kepres 
  3. Nomor : 24 tahun 2013
  4. Kop surat : Lambang Presiden RI
  5. Isi Ringkas : Penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional
  6. Nama Penandatanganan : Susilo Bambang Yudhoyono 
  7. Diakses pada laman https://jdih.kemnaker.go.id/ pada 2 Mei 2020 jam 1
  8. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 4 ayat 1 
    • UU RI No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 
    • UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
    • Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar