Pertimbangan 1 Mei sebagai Libur Nasional adalah membangun kebersamaan antar pelaku industrial agar lebih harmonis secara nasional. Di dunia internasional termasuk nasional pada wilayah NKRI, 1 Mei senantiasa diperingati sebagai hari buruh.

Tepat nya di bulan Juli 2013, Presiden Republik Indonesia menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional.
Berikut autentikasi nya
- Tanggal Registrasi : 29 Juli 2013
- Bentuk Naskah : Kepres
- Nomor : 24 tahun 2013
- Kop surat : Lambang Presiden RI
- Isi Ringkas : Penetapan 1 Mei sebagai Libur Nasional
- Nama Penandatanganan : Susilo Bambang Yudhoyono
- Diakses pada laman https://jdih.kemnaker.go.id/ pada 2 Mei 2020 jam 1
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- UUD 1945 pasal 4 ayat 1
- UU RI No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional