
Apakah anda termasuk berstatus Urban di Jakarta?, Masihkah teringat julukan kota metropolitan yang disandang Jakarta? Selain jalanan macet dan banjir di musim penghujan, apalagi permasalahan sosial ekonomi dan budaya di Jakarta? Apa kepadatan penduduk, sampai dengan harga tanah dan rumah yang tidak terbeli oleh kaum Urban sehingga terpaksa harus bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi?
Hal tersebut diatas tentunya dalam sudut pandang kepentingan ekonomi dalam membentuk Kota Metropolitan. Kawasan kota inti memang berada di DKI Jakarta, namun tanpa keberadaan perkotaan sekitarnya, tidak akan terjaga kota metropolitan.
Akhirnya penataan kota metropolitan yang terdiri kota inti dan kota sekitarnya akan membentuk kawasan strategis nasional. Adalah prioritas dalam penataan karena mempunyai pengaruh secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia
Berikut autentikasi nya
- Tanggal registrasi : 13 April 2020
- Diundangkan : 16 April 2020 Lembaran Negara No. 101
- Bentuk Naskah : Peraturan Presiden (Perpres).
- Nomor : 60 tahun 2020
- Isi Ringkas : rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Perekonomian Setkab
- Jumlah : 199 halaman format Pdf (3 file lampiran).
- Sumber : Jdih.setkab.go.id
- Konteks Hubungan dengan Kejadian:
- Penataan Ruang (UU 26/2017)
- Rencana tata ruang nasional (PP 13/2017
- sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
- Penetapan cakupan wilayah
- Tujuan : penataan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan
- Rencana sistem pusat pemukiman
- Rencana jaringan sistem prasarana (transportasi Energi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana perkotaan)
- Berbagai istilah Kawasan antara lain Strategis nasional, Perkotaan, Metropolitan, perkotaan inti lindung, budidaya, Hutan, Permukiman, Industri
- Terminal bus, jalur, koridor, lajur
- Fasilitasi pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
- Konektivitas melalui kereta api(stasiun, jalur
- Tatanan kebandarudaraan dan kepelabuhan nasional
- Jaringan transportasi penyeberangan
- Cekungan Air Tanah, Wilayah sungai, Daerah aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Sistem jaringan energi (pipa Migas, listrik, transmisi tenaga listrik)
- Sistem Jaringan telekomunikasi tetap (STO), bergerak (teresterial, satelit dan seluar)
- Penetapan sumber air permukaan dan air tanah
- Sistem pengendalian banjir dan penetapan waduk, situ dan embung
- Sistem pengendalian banjir rob dan kanal dan penetapannya
- Sistem pengendalian banjir sungai dan penetapan sungainya
- Prasarana kota : Sistem penyediaan air minum (spam), Sistem drainase sistem instalasi pengolahan air (Ipa), air limbah (IPAL) dan sistem persampahan (TPS, TPST, TPA)
- Penetapan Situ, danau, waduk, bendungan, Daerah irigasi (Di)
- Zona lindung, zona budidaya, reklamasi,
- Koefisien Wilayah Terbangun, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan(KLB) , koefisien daerah hijau (KDH), koefisien tapak basemen), garis sembadan bangunan
- Pusat Kegiatan nasional (PKN) wilayah (PKW) lokal (PKL)
- Penetapan Jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, bebas hambatan
- Penetapan L1 (resapan air dan hutan lindung)
- Penetapan L2: menjaga kelestarian pantai, sungai, waduk, situ, kolam Retensi dan RTH Kota)
- Penetapan L3 :kawasan konservasi antara lain taman nasional, Cagar alam, taman wisata alam, hutan raya, suka Marga satwa,
- Penetapan L4 (perlindungan bencana Geologi dan air tanah
- Penetapan L5 seperti Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan dan ekosiste mangrove
- Penetapan kawasan BI seperti wilayah pemerintahan nasional Indonesia pendidikan tinggi, perdagangan internasional, diplomatik
- Mitigasi Bencana kawasan budidaya (B1-B8)
- Pola dan struktur ruang
- sangsi, arahan insentif dan disinsentif, Perizinan, peraturan zonasi (Pengendalian)
- Kelembagaan pengelolaan
- Peran masyarakat
- Jangka waktu peninjauan kembali 20 tahun (per lima tahun)
- Berkaitan denhan izin pemanfaatan ruang
- Mengamanatkan penyesuaian perda tentang Tata ruang dan zonasi
- Mencabut Perpres 54/2008
Satu pendapat untuk “JABODETABEK-PUNJUR”