Harga Gas Bumi tertentu

Percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional dipengaruhi pula oleh keberadaan gas bumi. Untuk itu dalam kerangka pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM mempunyai peran dalam menetapkan harga gas bumi tertentu yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Menteri Perindustrian.

Perlu dicermati terkait informasi Harga Gas pada tulisan ini. Ada tambahan kata “tertentu”. Harga gas bumi tertentu adalah penetapan oleh MESDM kepada pengguna di bidang industri tertentu yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet. 

Berikut autentikasinya

  1. Tanggal registrasi : 2 April 2020 
  2. Tanggal diundangkan : 6 April 2020 
  3. Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen) 
  4. Tingkat Perkembangan : salinan
  5. Berita Negara 2020 No. 333
  6. Pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum 
  7. Di akses pada laman jdih.esdm.go.id 
  8. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penetapan harga gas bumi (Perpres 40/2014 pasal 8)
    • Menteri ESDM menerima dan menindaklanjuti permohonan penetapan harga gas bumi untuk Industri
    • Menteri Perindustrian menyampaikan rekomendasi evaluasi administrasi teknis dan keekonomian dari pengguna gas bumi
    • Menteri Keuangan memberikan Pertimbangan Penyesuaian penerimaan negara 
    • SKK Migas atau BPMA mengkoordinir kontraktor 
    • Badan Pengatur menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
    • Tim evaluasi koordinasi berisikan perwakilan Menko Perekonomian, Kemenkeu, kemenperin, dan KESDM. 
    • Petunjuk teknis ditetapkan oleh SKK Migas atau BPMA 
    • Mencabut Permen 16 dan 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk Industri tertentu 
  9. Catatan autentikasi:
    • Dengan mencermati proses bisnis penetapan harga gas bumi tertentu berguna dalam efisiensi pelaksanaan pengarsipan
    • Sesuai prinsip kearsipan bahwa rekaman kegiatan akan dikembalikan kepada unit asal usul sesuai kewenangan tugasnya. 
    • Dengan memperhatikan prinsip asal usul maka arsip yang lebih autentik
    • Autentik sesuai lembaga dalam perannya antara lain Kementerian perindustrian, tim evaluasi dan koordinasi penyesuaian harga gas bumi tertentu, Ditjen Migas, SKK Migas atau BPMA,  Badan Pengatur Hilir Migas, dan BUMN Migas penerima penugasan penyaluran gas bumi 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar