Penjatuhan Hukdis Elektronik. 

COVID 19 pun menghadirkan pembelajaran teknologi. Misalnya saja, kita harus paham tentang Kehadiran Virtual dan screenshoot Whatsapp atau fitur outboks/Sent pada email. Mau ndak mau, Kondisi terkini terkait Kedaruratan sampai bencana nasional non alam memaksa kita semua sudah serba teknologi yg melekat pada gawai atau smartphone. Pun pada area Manajemen PNS(PP 17/2020) dan Disiplin PNS (PP 53/2010). 

Pemanfaatan Media Elektronik pada urusan kepegawaian termaksud sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Kepala BKN. Berikut autentikasinya:

  1. Tanggal registrasi : 29 April 2020 
  2. Bentuk Naskah : Surat Edaran
  3. Nomor : 12/SE/IV/2020 
  4. Isi ringkas : Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 
  5. Struktur Naskah : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, ruang lingkup, dasar hukum dan isi surat edaran
  6. Nama Penandatanganan : Bima Haris Wibisana
  7. Jabatan Penandatanganan: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 
  8. Bentuk arsip: dokumen elektronik 
  9. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Aktor : Atasan langsung, Tim Pemeriksa dan PNS, Pejabat Berwenang, pimpinan sesuai Kewenangan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS
    • Pemanggilan, Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penyampaian putusan melalui Media Elektronik 
    • Hal terkait Pemanggilan : 7 hari sebelum pemeriksaan via email, telepon, Whatsapp untuk kesempatan pertama dan kedua
    • Ketidakhadiran secara virtual pada Pemanggilan ketiga , otomatis telah jatuh putusan hukuman Disiplin PNS 
    • Hal terkait pemeriksaan :Kemampuan menggunakan media elektronik, instansi wajib memfasilitasi sapras media elektronik, Laporan atau bahan pelanggaran disiplin PNS, Daftar pertanyaan melalui media elektronik, Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani oleh Atasan atau tim Pemeriksa dikirim ke PNS melalui Media Elektronik, Catatan tidak bersedia menandatangi dan menyampaikan BA pemeriksaan sesuai tengat waktu, Dokumentasi proses pemeriksaan, Keterangan orang lain melalui media elektronik 
    • Hal terkait penyampaian putusan : Tidak perlu lagi tanda terima berupa tanda tangan, cukup Tangkapan layar (screenshoot) Whatsapp atau fitur Outbox/Sent cukup menjadi tanda bukti bahwa putusan atau SK hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar