
Pilkada Serentak pun bakal diundur dari September 2020 ke Desember 2020 serta dijadwalkan kembali jika COVID 19 belum berakhir. Dunia ini seolah lantak bukan oleh bom atom atau tenaga nuklir tapi karena serangan microorganisme jahat.
Cerita ini pun terus berlanjut, Sedari sekolah libur, membatalkan Sholat Jumat, mengancam Stabilitas Perekonomian Nasional, Pembatasan Sosial, melumpuhkan transportasi, mensunyikan ramadhan, membatalkan mudik, dan seterusnya.
Berikut autentikasi PERPU kedua di tahun 2020.
- Tanggal registrasi : 4 Mei 2020
- Diundangkan : 4 Mei 2020
- Nomor naskah: 2 tahun 2020
- Isi ringkas : Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Lembaran Negara RI 2020 No. 128
- Pengesahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
- Diakses pada laman jdih.setkab.go.id
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Pernyataan Pandemi COVID 19 oleh WHO dan peningkatan jumlah korban dari waktu ke waktu serta ditetapkan sebagai Bencana nasional
- Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, Walikota dan Wakil serentak 2020
- Menjaga kualitas demokrasi dan Stabilitas politik dalam negeri
- Terjadinya kerusuhan, ganguan keamanan, Bencana alam, Bencana non alam pada wilayah pemilihan (seluruh, sebagian), Daerah (sebagian besar atau seluruh daerah
- Tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan Serentak tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan Serentak lanjutan
- Dimulai dari tahapan pemilihan Serentak yang terhenti
- Penetapan penundaan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR melalui Keputusan KPU
- Tata cara pemilihan Serentak lanjutan melalui Peraturan KPU
- Pemungutan Suara pada Desember 2020, jika tidak dapat dilakukan maka ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.
Baca juga PERPU No. 1 Tahun 2020 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/