Logo pada SK a.n. Menteri 

“Perubahan Penggunaan Logo ESDM menggantikan Lambang Garuda telah sesuai perubahan Permen 42/2015 menjadi 2/2020 terkait tata naskah dinas” 

Sebelumnya, Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KESDM atas nama menteri ESDM mempergunakan lambang garuda berwarna hitam. 

Hal tersebut diatas merupakan salah satu catatan autentikasi dari surat Keputusan Menteri ESDM terkait penghapusan BMN berupa paket LPG 3Kg pada Ditjen Migas yang dihibahkan kepada masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Riau. 

  1. Tanggal registrasi :  23 April 2020 
  2. Nomor: 406.K/95/SJN.A/2020
  3. Bentuk Naskah : Keputusan Menteri 
  4. Jabatan Penandatanganan : Sekretaris Jenderal KESDM 
  5. Nama Penandatanganan : Ego Syahrial 
  6. Bentuk Arsip : Dokumen Elektronik 
  7. Tingkat Perkembangan : Tembusan
  8. Tujuan tembusan : Menteri, Irjen, Dirjen Migas, Kepala Pusat BMN dan Sesditjen Migas
  9. Isi ringkas : Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Paket LPG Tabung Gas 3 Kg pada Ditjen Migas yang dihibahkan kepada Masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Riau 
  10. Konteks Hubungan dengan Kejadian:
    • BMN yang sudah dipindahtangankan harus dihapus dari daftar pengguna barang atau Daftar Barang kuasa pengguna (Permen Keuangan 83/2016 pasal 
    • Hibah BMN pada Satker Ditjen Migas berupa paket LPG 3Kg kepada Masyarakat di Kabupaten Karimun Provinsi Riau, 18 Maret 2020 
    • Laporan Review Tunda Bayar atas pekerjaan pembagian paket perdana konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg T.A. 2018 pada tanggal 19 Oktober 2019 
    • Penghapusan dari daftar barang pada Ditjen Migas tahun perolehan 2018 untuk sejumlah 24.777 unit paket yang terdiri kompor gas, tabung baja 3Kg, selang karet, katup tabung, karet perapat tabung dan regulator tekanan rendah
    • Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan sesuai penetapan kepada Kementerian ESDM 
  11. Catatan autentikasi:
    • Perubahan Penggunaan Logo ESDM menggantikan Lambang Garuda telah sesuai perubahan permen 42/2015 menjadi 2/2020 terkait tata naskah dinas 
    • Penomoran surat menunjukkan kode unit pengkonsep yakni SJN.A meski sebagaimana Permen 2/2020 cukup dengan mencantumkan kode jabatan Sekretaris Jenderal KESDM yakni SJN
    • Kode “K” setelah nomor surat menunjukkan kelompok naskah dinas arahan penetapan /Keputusan 
    • Kode klasifikasi arsip “95” pada kelompok perlengkapan
    • Pengesahan atau tanda tangan mempergunakan  Sertifikat Tanda Tangan Elektronik (BSre) 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar